BINews.id, JAKARTA — Bea Cukai Watch (BCW) menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Organisasi pengawas tersebut berencana membedah rantai administrasi cukai selama lima tahun terakhir, mulai dari produksi rokok legal hingga penerimaan negara serta perkembangan peredaran rokok ilegal.
Kajian yang akan dilakukan mencakup data produksi hasil tembakau, pemesanan dan pencetakan pita cukai, distribusi, penggunaan, pengembalian dan pemusnahan pita cukai, hingga penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Koordinator BCW, Jimmy Endey, mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai hubungan antara produksi hasil tembakau legal dengan penerimaan cukai yang masuk ke kas negara.
Menurutnya, sektor cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat besar. Karena itu, setiap mata rantai administrasi cukai harus dapat ditelusuri dan direkonsiliasi secara transparan.
“Ini menyangkut uang negara dalam jumlah besar. Publik perlu mendapatkan gambaran yang terang: berapa yang diproduksi secara legal, berapa pita cukai yang dipesan dan dicetak, berapa yang didistribusikan dan digunakan, serta berapa yang akhirnya menjadi penerimaan negara,” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo Nomor 123, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
BCW Tegaskan Bukan Menuduh, Tapi Menguji Data
Jimmy menegaskan, kajian yang dilakukan BCW tidak berangkat dari tudingan telah terjadi kebocoran penerimaan negara.
Menurutnya, tujuan utama kajian adalah menguji apakah seluruh data dalam rantai administrasi cukai dapat direkonsiliasi secara transparan dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau semua datanya match, itu justru memperkuat kepercayaan terhadap sistem. Tetapi kalau ada selisih atau anomali, kita perlu tahu penyebabnya. Bisa karena mekanisme administrasi yang sah, bisa karena faktor lain. Jangan berspekulasi, kita uji dengan data,” ujar Jimmy.
BCW menilai pengawasan publik terhadap penerimaan negara harus dilakukan secara kritis, namun tetap objektif dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Produksi Rokok Legal Turun, Penerimaan Cukai Tetap Ratusan Triliun
Salah satu fokus kajian BCW adalah kecenderungan penurunan produksi rokok legal dalam beberapa tahun terakhir.
Data yang dihimpun dari sejumlah publikasi menunjukkan produksi rokok legal berada pada kisaran 334,8 miliar batang pada 2021 dan kemudian mengalami kecenderungan penurunan hingga berada pada kisaran 307,8 miliar batang pada 2025.
Sementara itu, penerimaan cukai negara tetap berada pada kisaran ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Menurut BCW, kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan. Perubahan tarif cukai, struktur produksi, jenis rokok, harga jual eceran hingga pergeseran pola konsumsi masyarakat dapat memengaruhi hubungan antara volume produksi dan penerimaan negara.
Namun demikian, fenomena tersebut dinilai penting untuk dikaji lebih jauh.
“Pertanyaannya bukan hanya mengapa produksi legal turun. Kita juga perlu bertanya, ketika produksi legal turun, ke mana konsumennya berpindah? Apakah konsumsi memang turun, berpindah ke produk legal yang lebih murah, ke jenis hasil tembakau lain, rokok elektrik, atau justru masuk ke pasar ilegal?” kata Jimmy.
BCW Akan Telusuri Jejak Setiap Pita Cukai
Aspek lain yang menjadi perhatian serius BCW adalah tata kelola pita cukai.
BCW berencana memetakan seluruh rantai pengelolaan pita cukai, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pencetakan, penyimpanan, pemesanan oleh industri, distribusi, penggunaan, pengembalian hingga pemusnahan.
Menurut Jimmy, pita cukai bukan sekadar tanda pelunasan kewajiban cukai, melainkan juga dokumen sekuriti negara yang memiliki peran penting dalam sistem pengawasan penerimaan.
“Pertanyaan sederhananya adalah: apakah setiap pita cukai yang dicetak dapat ditelusuri sampai status akhirnya? Berapa yang didistribusikan, berapa yang digunakan, berapa yang dikembalikan, dan berapa yang dimusnahkan. Kalau datanya terbuka dan bisa direkonsiliasi, publik justru memperoleh keyakinan bahwa sistem pengawasannya kuat,” jelasnya.
BCW juga akan memetakan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan pita cukai, mulai dari penggunaan pita palsu, pita bekas, pita salah peruntukan hingga peredaran produk hasil tembakau tanpa pita cukai.
Uji Potensi Kebocoran, Anomali Bukan Vonis
BCW menegaskan bahwa potensi kebocoran penerimaan negara harus dipandang sebagai risiko fiskal yang perlu diuji berdasarkan data, bukan sebagai kesimpulan sebelum proses verifikasi dilakukan.
Kajian tersebut akan mencoba mempertemukan berbagai kelompok data yang selama ini sering dibahas secara terpisah.
Data produksi legal akan dibandingkan dengan data pemesanan dan penggunaan pita cukai. Selanjutnya, jumlah pita cukai yang dicetak akan direkonsiliasi dengan data distribusi, penggunaan, pengembalian hingga pemusnahannya.
Seluruh data itu kemudian akan dibandingkan dengan realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau serta perkembangan penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal.
“BCW tidak akan mengatakan ada kebocoran hanya karena menemukan angka yang berbeda. Anomali adalah pertanyaan, bukan vonis. Kita harus meminta penjelasan kepada Bea Cukai, melakukan verifikasi, baru kemudian menarik kesimpulan,” tegas Jimmy.
Cerutu Juga Masuk Radar Kajian
Tak hanya sigaret, BCW juga akan memisahkan data berdasarkan berbagai jenis hasil tembakau, antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), cerutu, rokok daun, tembakau iris serta kategori hasil tembakau lainnya.
Cerutu atau cigar menjadi salah satu kategori yang menarik perhatian karena memiliki karakteristik berbeda dengan sigaret dan volume peredarannya relatif lebih kecil.
BCW mempertimbangkan menjadikan cerutu sebagai salah satu uji petik untuk melihat apakah data suatu jenis hasil tembakau dapat ditelusuri secara lengkap, mulai dari jumlah produsen, volume produksi, penggunaan pita cukai, pembayaran cukai hingga penerimaan negara.
Akan Minta Data Resmi DJBC 2021–2025
Untuk memperkuat kajian, BCW berencana meminta data resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk periode 2021–2025.
Data yang akan diminta meliputi volume produksi berdasarkan jenis hasil tembakau, jumlah produsen aktif, pemesanan pita cukai, jumlah pita yang dicetak dan didistribusikan, realisasi penggunaan, pengembalian dan pemusnahan pita, penerimaan cukai hingga data penindakan terhadap hasil tembakau ilegal.
Seluruh data tersebut akan dimasukkan ke dalam BCW Tobacco Excise Data Matrix 2021–2025 untuk selanjutnya direkonsiliasi dan dianalisis.
BCW juga membuka ruang bagi DJBC, pelaku industri, akademisi, ekonom, praktisi cukai serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan data maupun pandangan agar kajian dilakukan secara komprehensif dan tidak melihat persoalan hanya dari satu sudut pandang.
Transparansi Jadi Kunci Lindungi Uang Negara
Jimmy menegaskan, tujuan utama kajian tersebut bukan untuk mencari kesalahan institusi tertentu, melainkan mendorong transparansi sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap salah satu sumber penerimaan negara yang strategis.
Apabila sistem telah berjalan dengan baik, menurutnya, kajian independen justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap DJBC.
Namun apabila ditemukan celah dalam sistem, hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
“BCW ingin melihat rantainya secara utuh: produksi, pita cukai, pelunasan, penerimaan negara sampai penindakan produk ilegal. Semuanya harus bisa dibaca dalam satu gambaran besar,” ujarnya.
Jimmy menekankan bahwa setiap rupiah penerimaan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau sistemnya transparan, negara terlindungi, industri legal mendapat kepastian, dan masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Kalau ada potensi kebocoran, kita tutup celahnya. Kalau sistemnya sudah baik, kita katakan kepada publik bahwa sistemnya memang baik berdasarkan data,” pungkas Jimmy.
( Tim media)
















