BINews.id, BOGOR, — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kritik tersebut mencuat menyusul simpang siurnya informasi mengenai penindakan hukum yang terjadi di area Pendopo Kabupaten Bogor pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai penjelasan yang disampaikan KPK kepada publik telah menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, terdapat perbedaan antara narasi mengenai tidak adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan informasi mengenai pengamanan uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 miliar serta dilakukannya proses penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
Menurut Rizwan, perubahan narasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.
“KPK jangan membuat publik bingung. Jika di lapangan terjadi penindakan, ada pihak-pihak yang diamankan dan terdapat uang miliaran rupiah sebagai barang bukti, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka, objektif dan konsisten,” tegas Rizwan Riswanto dalam keterangan resminya, Minggu (23/8/2026).
BPI Soroti Perbedaan Narasi KPK
Rizwan menyebut, di satu sisi KPK dikabarkan membantah adanya OTT. Namun, di sisi lain muncul informasi mengenai pengamanan sejumlah pihak serta barang bukti uang tunai yang nilainya mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
BPI KPNPA RI Bogor mempertanyakan dasar dan konstruksi hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut, terutama setelah prosesnya disebut telah memasuki tahap penyidikan melalui Sprindik Umum.
“Jangan sampai narasi penindakan di lapangan kemudian dipersempit atau dipelintir menjadi sekadar Sprindik Umum tanpa kejelasan. KPK harus menjelaskan secara terbuka kepada publik apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Menurut BPI KPNPA RI Bogor, transparansi menjadi hal penting agar tidak berkembang spekulasi liar di tengah masyarakat.
Tiga Fakta yang Jadi Sorotan BPI
BPI KPNPA RI Bogor menyoroti sedikitnya tiga hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terang oleh KPK.
Pertama, terkait barang bukti.
Adanya informasi mengenai pengamanan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dinilai sebagai fakta penting yang harus dijelaskan asal-usul dan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Kedua, terkait pihak yang diamankan.
BPI mempertanyakan status hukum dan posisi pihak-pihak yang berada di lokasi penindakan serta diperiksa secara intensif.
Ketiga, terkait dugaan tindak pidana.
Menurut Rizwan, keberadaan sejumlah pihak dalam satu rangkaian peristiwa harus didalami secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin penanganan perkara ini menjadi kabur. KPK memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan kepastian kepada publik tanpa membuka informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan,” katanya.
KPK Diminta Berpegang pada Asas Keterbukaan dan Kepastian Hukum
BPI KPNPA RI Bogor juga mengingatkan bahwa KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus berpedoman pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, BPI menyinggung ketentuan mengenai tertangkap tangan dalam hukum acara pidana sebagai bagian dari pentingnya kejelasan konstruksi hukum dalam setiap proses penindakan.
Rizwan meminta agar KPK tidak membiarkan informasi yang berkembang di publik menjadi bola liar akibat perbedaan penjelasan dari pihak-pihak yang mewakili institusi.
“KPK adalah lembaga negara yang memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi. Karena itu, setiap keterangan harus presisi. Jangan sampai pernyataan satu dengan lainnya menimbulkan kesan inkonsistensi,” ujarnya.
Ultimatum: Jangan Ada Kesan Tawar-Menawar Penegakan Hukum
BPI KPNPA RI Bogor menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.
Rizwan menyatakan masyarakat Kabupaten Bogor membutuhkan transparansi dan kepastian mengenai perkembangan perkara, terutama terkait status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa serta barang bukti yang diamankan.
“Tidak boleh ada kesan tawar-menawar dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti berdasarkan proses hukum dan alat bukti harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti juga harus memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
BPI KPNPA RI Bogor juga menyatakan, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, pihaknya akan mempertimbangkan langkah pengaduan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini. Jika ada dugaan ketidakprofesionalan atau pelanggaran dalam proses penanganannya, tentu ada mekanisme hukum dan etik yang dapat ditempuh,” kata Rizwan.
Hingga berita ini disusun, BPI KPNPA RI Bogor mendesak KPK untuk memberikan penjelasan resmi dan konsisten mengenai konstruksi perkara, status penanganan, serta perkembangan proses hukum atas dugaan kasus yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Bagi BPI KPNPA RI Bogor, satu hal yang harus dijaga adalah kejelasan: jangan sampai fakta penindakan di lapangan menimbulkan tafsir berbeda karena lemahnya komunikasi dan inkonsistensi informasi.
“Jangan pelintir OTT menjadi Sprindik Umum. Publik membutuhkan kepastian, bukan kebingungan,” pungkas Rizwan.
( Redaksi)















