BINews.id, JAKARTA — Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang resmi membentuk Bea Cukai Watch (BCW) sebagai forum kajian dan pengawasan masyarakat sipil yang akan menaruh perhatian serius terhadap berbagai persoalan di sektor kepabeanan dan cukai di Indonesia.
Pembentukan BCW disepakati pada Rabu, 19 Agustus 2026, oleh Teguh Eko Wiyono, Anrico Pasaribu, Dar Edi Yoga, Achmad Rizal, Jimmy Endey, Budi Utomo, Rinto Hartoyo Agus, dan Antonius Bramantyo.
Dalam kesepakatan tersebut, Jimmy Endey dipercaya sebagai Presidium/Koordinator Bea Cukai Watch.
Kehadiran BCW menjadi langkah baru dalam memperkuat peran masyarakat sipil untuk mendorong sistem kepabeanan dan cukai yang lebih transparan, profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.
BCW lahir di tengah kompleksitas persoalan kepabeanan yang terus menjadi perhatian publik. Mulai dari penyelundupan, peredaran barang ilegal, pengawasan ekspor-impor, pelayanan kepabeanan, hingga perlindungan terhadap penerimaan negara dan industri dalam negeri.
Jadi Mitra Kritis, Bukan Mengambil Alih Peran Negara
Presidium/Koordinator BCW, Jimmy Endey, menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak dibentuk untuk mengambil alih tugas pemerintah maupun aparat penegak hukum.
BCW, kata dia, akan menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kajian, pemantauan, kritik konstruktif, dan advokasi kebijakan.
“BCW ingin menjadi mitra kritis dan independen. Ketika kinerja Bea Cukai baik dan berhasil melindungi kepentingan negara, tentu harus kita apresiasi. Tetapi ketika ada kebijakan atau penegakan aturan yang perlu dikritisi, masyarakat juga harus memiliki ruang untuk melakukan pengawasan secara objektif dan berbasis data,” ujar Jimmy.
Menurutnya, pengawasan publik harus ditempatkan secara proporsional. Apresiasi terhadap keberhasilan negara dalam menjalankan tugasnya penting, namun ruang kritik terhadap kebijakan dan pelaksanaan penegakan hukum juga merupakan bagian dari demokrasi dan penguatan tata kelola.
Para pendiri BCW menilai sektor kepabeanan memiliki posisi sangat strategis karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara, arus perdagangan ekspor-impor, perlindungan industri dalam negeri, investasi, dunia usaha, hingga pemberantasan penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Karena itu, pengawasan masyarakat tidak hanya diarahkan pada dugaan penyimpangan, tetapi juga terhadap kualitas regulasi, pelayanan publik, konsistensi penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat dan pelaku usaha.
Fokus pada Kajian dan Pengawasan Berbasis Data
Dalam menjalankan programnya, Bea Cukai Watch akan melakukan penelitian dan kajian terhadap berbagai kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai.
BCW juga berencana menerima dan menelaah pengaduan masyarakat, melakukan advokasi kebijakan, menyelenggarakan diskusi publik, serta menyampaikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Sejumlah isu strategis yang akan menjadi perhatian antara lain:
Penyelundupan dan perdagangan ilegal;
Tata kelola ekspor dan impor;
Peredaran barang ilegal;
Pelayanan kepabeanan;
Penerimaan negara;
Tata kelola barang hasil penindakan;
Kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha;
Konsistensi penerapan regulasi dan penegakan hukum.
Para pendiri menegaskan setiap kajian, sikap, maupun pernyataan yang disampaikan BCW harus berlandaskan fakta, data, regulasi, dan proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BCW juga menegaskan komitmennya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang menjadi objek kajian.
“Pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. BCW harus mampu membedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan hukum. Itu yang akan menjadi salah satu prinsip kerja kami,” demikian kesepakatan para pendiri.
Soroti Momentum Persoalan Penyelundupan Emas
Pembentukan Bea Cukai Watch berlangsung ketika perhatian publik terhadap persoalan penyelundupan emas kembali menguat.
Pada hari yang sama, pemberitaan media nasional mengungkap adanya penggagalan puluhan kasus penyelundupan emas sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Menurut BCW, fenomena tersebut menunjukkan persoalan kepabeanan tidak hanya dapat dilihat dari keberhasilan penindakan. Di balik setiap kasus, terdapat ruang kajian lebih luas mengenai pola penyelundupan, efektivitas pengawasan jalur keluar-masuk barang, konsistensi penegakan hukum, asal-usul barang, hingga potensi penerimaan negara yang harus diselamatkan.
BCW berpandangan keberhasilan aparat dalam menggagalkan praktik penyelundupan tentu patut diapresiasi.
Namun demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penindakan tetap penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional.
Siapkan Struktur dan Program Kerja
Setelah deklarasi pembentukan, Presidium bersama para pendiri akan segera menyelesaikan struktur organisasi, perangkat kelembagaan, program kerja, serta ketentuan internal BCW.
BCW juga akan membuka komunikasi dan membangun jaringan dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pakar kepabeanan, pelaku usaha, media, organisasi masyarakat sipil, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Dalam waktu dekat, Bea Cukai Watch disebut akan mempersiapkan sejumlah kajian terhadap persoalan aktual di sektor kepabeanan dan cukai sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
BCW menegaskan akan berdiri secara independen dan tidak menjadi alat kepentingan politik, bisnis, maupun kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Tujuan akhirnya sederhana: kepentingan negara harus terlindungi, penerimaan negara harus dijaga, penegakan hukum harus berjalan, tetapi hak masyarakat dan kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan,” tutup Jimmy Endey.
Dengan resmi terbentuknya Bea Cukai Watch, publik kini memiliki forum masyarakat sipil yang secara khusus akan mengawal berbagai dinamika di sektor kepabeanan dan cukai, sekaligus mendorong terciptanya sistem pengawasan yang lebih terbuka, profesional, dan berpihak pada kepentingan negara serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
( Redaksi)
















