BINews.id, SUMEDANG – Polres Sumedang berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Polres Sumedang, Senin (3/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Sumedang Kompol Sungkowo, S.H., M.H., CPHR., Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H., Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H., jajaran Satreskrim, personel Sie Humas, serta Pokja Jurnalis Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang menjelaskan, enam kasus curanmor yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan enam laporan polisi. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan, Tanjungsari, Pamulihan, Sukasari, dan Cibugel dalam kurun waktu 11 Juli hingga 30 Juli 2026.
Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Sumedang melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengembangan dari perkara yang telah ditangani.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengungkap dugaan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor hingga pihak yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus, mulai dari merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau astag hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel pada sepeda motor.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, hasil curian tersebut kemudian diduga disalurkan kepada jaringan penadah.
Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan unit sepeda motor, satu pucuk senjata api jenis revolver, dua bilah pisau, 13 anak kunci palsu, tiga kunci magnet, tiga gergaji besi, obeng, gunting, pelat nomor kendaraan, BPKB, pakaian, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Sumedang dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, profesionalisme, dan sinergi seluruh personel Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, untuk beraksi di wilayah hukum Polres Sumedang,” tegas AKBP Reza Ma’ruffi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.
Terkait dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, Kapolres memastikan pihaknya terus melakukan pengejaran dan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
“Terhadap dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, kami akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, Polres Sumedang akan terus meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik sesuai semangat Polri Presisi.
Seluruh rangkaian konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari insan pers yang tergabung dalam Pokja Jurnalis Polres Sumedang sebagai bagian dari penyampaian informasi publik serta transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penegakan hukum.
( Redaksi)
















