BINews.id, Pandeglang – belakangan ini, penempatan kebijakan pengisian kekosongan jabatan kepala SMP di lingkungan Disdikpora Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan.
Muncul pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai dasar pertimbangan dalam penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Hal ini di soroti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat GEMPITA
Menurutnya, kurangannya pengawasan dalam penataan Kepala Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pandeglang Banten. Sehingga terjadi dugaan titipan,” dalam hal ini kami menilai, jika Dindikpora Kabupaten Pandeglang, tidak secara profesional. Seharusnya Dinas bisa menilai dalam hal ini, memberikan kesempatan kepada Guru sekolah yang lebih senior dan berpengalaman,” ungkap M.Yaya kepada wartawan Rabu 15/07/2026.
Tata kelola sekolah yang di nilai tidak berintergritas, di ungkapkan juga olehnya,” sejumlah penugasan Plt justru disebut lebih banyak diberikan kepada Guru sekolah yang relatif baru menjabat, Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa aspek senioritas, pengalaman, dan rekam jejak belum menjadi pertimbangan utama dalam penempatan tersebut.
Ada apa sebenarnya dan dimana pengawasan? Apakah hanya sebatas faktor kedekatan , sehingga guru yang baru menjabat bisa di tempatkan sebagai Plt Kepala Sekolah?,” ucapnya.
M.Yaya juga berpendapat,” disini terdapat kepala sekolah baru beberapa bulan, diangkat sebagai kepala sekolah definitif. Dan anehnya, merangkap juga sebagai Plt.sekolah lain. Contoh nya SMP N Jiput dan SMP N 2 Pulosari,”terangnya.
Selain itu, pihaknya mendapatkan informasi, jika selain menjadi Kepala Sekolah disekolah tersebut, mendapat penugasan menjadi Plt sekolah lain secara bergantian,” kebijakan seperti ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemerataan kesempatan, efektivitas kepemimpinan, serta objektivitas proses penugasan, memang kurangkah pendidik yang layak untuk bisa mengabdikan diri disekolah,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, beredar pula dugaan adanya pihak lain di lingkungan Disdikpora yang seolah mengambil peran serupa dengan MKKS, bahkan disebut-sebut seperti ada “MKKS tandingan” atau figur yang bertindak layaknya kepala Disdikpora tandingan. Jika benar demikian, hal ini tentu sangat disayangkan karena dapat membuat peran MKKS resmi menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam menyampaikan aspirasi, masukan, dan pengawasan internal.
Masyarakat tentu berharap setiap kebijakan penempatan kepala sekolah dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, serta kebutuhan organisasi. Pendidikan yang bermutu memerlukan tata kelola yang baik dan kebijakan yang mampu menjaga motivasi seluruh kepala sekolah.
Di sisi lain, peran Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah juga menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya evaluasi terhadap kebijakan penugasan tersebut apabila memang ditemukan ketidaksesuaian dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, MKKS SMP Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat kembali menjalankan fungsinya secara optimal sebagai wadah resmi para kepala sekolah, bukan justru tersisih oleh adanya pihak-pihak yang diduga mengambil peran di luar kewenangannya. Dengan demikian, sistem penempatan kepala sekolah dapat berjalan adil, profesional, dan berpihak pada kemajuan pendidikan.
Harapan masyarakat sederhana: pendidikan di Kabupaten Pandeglang harus dikelola dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan rasa keadilan agar kualitas pendidikan terus meningkat dan kepercayaan publik tetap terjaga. Tutup M.Yaya
( Yanto**)
















