• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, June 13, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kecam Aksi Brutal BB terhadap Jurnalis, FPII Sulsel: Penjarakan Pelaku, UU Pers Tak Boleh Diinjak-injak

admin001 by admin001
May 25, 2026
in Daerah
0
Kecam Aksi Brutal BB terhadap Jurnalis, FPII Sulsel: Penjarakan Pelaku, UU Pers Tak Boleh Diinjak-injak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Fb

BINews,id ​TAKALAR, Sulsel –  
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan, Risal Bakri, mengutuk keras dugaan aksi penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang menimpa seorang jurnalis media online di Kabupaten Takalar bernama Sholeh Sibali. Tindakan premanisme tersebut diduga kuat dilakukan oleh seorang pria berinisial BB.

​Aksi intimidasi dan kekerasan verbal maupun fisik ini menambah daftar panjang potret buram kekerasan terhadap pekerja pers di Sulawesi Selatan. Risal Bakri menegaskan bahwa tindakan brutal semacam itu tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun karena mencederai pilar demokrasi.

READ ALSO

Polda PBD Dorong Prestasi dan Pembinaan Generasi Muda Lewat Turnamen Biliar Bhayangkara Cup I

Diduga Abaikan K3, Naas Karyawan PT. ION Network Meninggal dunia tersengat aliran listrik 

​Peristiwa intimidasi tersebut disinyalir kuat berbuntut dari adanya pemberitaan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penganiayaan anak. Kasus KDRT itu sendiri sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan hangat di sejumlah media online lokal maupun nasional.

​Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, Kabupaten Takalar. Peristiwa menegangkan tersebut berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 16.55 WITA.

​Sementara itu, berdasarkan keterangan langsung dari korban, Sholeh Sibali, saat kejadian dirinya sedang berada di pos security perumahan tersebut. Suasana yang awalnya tenang mendadak berubah mencekam ketika pelaku datang melabraknya dalam kondisi emosi yang meluap-luap.

​“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya lalu mengambil paksa barang-barang yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ujar Sholeh saat memberikan keterangan pada Sabtu, 23 Mei 2026.

​Tidak hanya melakukan kontak fisik, terduga pelaku BB juga disebut-sebut melontarkan kalimat ancaman yang membahayakan keselamatan nyawa korban. Tindakan agresif ini diduga sengaja dilakukan untuk mengintimidasi korban agar menghentikan aktivitas jurnalistiknya terkait kasus viral tersebut.

​Merespons kejadian yang menimpa salah seorang Jurnalis, Ketua FPII Sulsel Risal Bakri langsung angkat bicara. Ia menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi tujuan, harapan, serta penegasan sikap organisasi terhadap kasus kekerasan pers ini.

​Lanjut, Risal Bakri secara terbuka meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Takalar untuk segera turun tangan bertindak secara profesional. Ia mendesak agar aparat kepolisian bergerak cepat dan tidak terkesan lamban dalam menangani kasus yang kini tengah menjadi perhatian luas dari publik.

​“Apabila aparat penegak hukum tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Takalar. Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dan tidak boleh diintimidasi dengan kekerasan maupun ancaman,” tegas Risal Bakri dengan nada geram.

​Di katakan Risal Bakri, yang menilai bahwa kasus ini wajib diusut hingga ke akar-akarnya tanpa ada tebang pilih. Ia memandang insiden ini sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi di ruang publik.

​Di tegaskan Risal Bakri, kasus ini harus diusut tuntas karena dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Hal tersebut sebagaimana telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Di jelaskan Risal Bakri? Di dalam UU Pers, khususnya Pasal 18, disebutkan secara gamblang bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

​FPII Sulsel juga berharap agar Polres Takalar segera mengamankan terduga pelaku BB guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta memberikan rasa aman bagi korban dan keluarga jurnalis yang bersangkutan. Penegakan hukum yang transparan dinilai menjadi kunci utama untuk meredam keresahan para pekerja media, terang Risal Bakri

​Kasus ini kini tengah dalam pengawasan ketat oleh berbagai organisasi pers di Sulawesi Selatan, khususnya dari FPII ( Forum Pers Independent Indonesia) Mereka berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum di Polres Takalar hingga terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau, ungkap Risal Bakri.

(Sumber : FPII )

Related Posts

Polda PBD Dorong Prestasi dan Pembinaan Generasi Muda Lewat Turnamen Biliar Bhayangkara Cup I
Daerah

Polda PBD Dorong Prestasi dan Pembinaan Generasi Muda Lewat Turnamen Biliar Bhayangkara Cup I

June 13, 2026
Diduga Abaikan K3, Naas Karyawan PT. ION Network Meninggal dunia tersengat aliran listrik 
Daerah

Diduga Abaikan K3, Naas Karyawan PT. ION Network Meninggal dunia tersengat aliran listrik 

June 13, 2026
PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak 
Daerah

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak 

June 13, 2026
Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Sambut Kunker SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara
Daerah

Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Sambut Kunker SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara

June 12, 2026
Tinjau Pos Goro Satgas Yonif 410/Alugoro: Kobarkan Semangat Disiplin dan Kesiapsiagaan Prajurit
Daerah

Tinjau Pos Goro Satgas Yonif 410/Alugoro: Kobarkan Semangat Disiplin dan Kesiapsiagaan Prajurit

June 12, 2026
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda PBD Gelar Baksos dan Bakti Religi di Tempat Ibadah
Daerah

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda PBD Gelar Baksos dan Bakti Religi di Tempat Ibadah

June 12, 2026
Next Post
Ketum PB Matla’ul Anwar Jazuli Juwaini: Pelayanan Haji Tahun Ini Harus Lebih Baik, Lebih Profesional

Ketum PB Matla'ul Anwar Jazuli Juwaini: Pelayanan Haji Tahun Ini Harus Lebih Baik, Lebih Profesional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

May 19, 2026
Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

May 16, 2026
Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

May 15, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Tokoh Cimanggu H.M. Husni: Korban Akhirnya Dapatkan Kepastian Hukum, Polresta Bogor Kota Tetapkan Status Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan Tokoh Cimanggu H.M. Husni: Korban Akhirnya Dapatkan Kepastian Hukum, Polresta Bogor Kota Tetapkan Status Tersangka

May 20, 2026
PERPAM Desak Investigasi Menyeluruh Dugaan Material Ilegal di Proyek PLTMH Cikamunding Lebak

Kecam Penganiayaan Anggota Brimob di Serang, PERPAM Banten Desak Polisi Sikat Habis Sindikat Matel Bodong

June 5, 2026

EDITOR'S PICK

Rasa Rumah di Tengah Laut, Pelayanan Makan KM Dorolonda Jadi Andalan Penumpang Surabaya–Jayapura

Rasa Rumah di Tengah Laut, Pelayanan Makan KM Dorolonda Jadi Andalan Penumpang Surabaya–Jayapura

May 29, 2026
Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Korem 182/JO: Disiplin, Profesionalisme dan Kepedulian Sosial

Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Korem 182/JO: Disiplin, Profesionalisme dan Kepedulian Sosial

May 31, 2026
Diatas KM Dorolonda Crew dan Penumpang Gelar Sholat Id 1447 Hijriah Bersama Penuh

Diatas KM Dorolonda Crew dan Penumpang Gelar Sholat Id 1447 Hijriah Bersama Penuh

May 27, 2026
Idul Adha 1447 Hijriah di Lapas Sumedang Perkuat Nilai Kebersamaan dan Berbagi

Idul Adha 1447 Hijriah di Lapas Sumedang Perkuat Nilai Kebersamaan dan Berbagi

May 27, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In