BINews,id JAKARTA – Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan kuasa hukum Danny Septriadi Djayaprawira mengenai pemberitaan berjudul, “Diduga Ada Dua Paspor untuk Satu Anak WNI, Kuasa Hukum Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Imigrasi dan Perlindungan Anak,” yang dipublikasikan pada 15 Mei 2026.
Pihak media menilai masih terdapat sejumlah fakta, bukti, serta kronologi kerja jurnalistik yang belum sepenuhnya menjadi bahan pertimbangan dalam analisis awal tersebut. Oleh karena itu, Majalah CEO dan Media Indonesia News berencana mengajukan keberatan secara resmi kepada Dewan Pers dengan melampirkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung.
Kedua media juga meminta agar proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pers dilakukan secara menyeluruh, objektif, serta mempertimbangkan seluruh rangkaian proses peliputan yang telah dilakukan sebelum pemberitaan dipublikasikan.
Perwakilan Majalah CEO, Soedarto Rimbun, mengatakan tim redaksi telah berupaya menjalankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, serta asas praduga tak bersalah dalam proses peliputan.
Menurutnya, sebelum berita diterbitkan, tim investigasi telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi kepada Danny Septriadi Djayaprawira sebagai pihak yang disebut dalam pemberitaan.
“Kami telah melakukan beberapa kali upaya konfirmasi untuk memperoleh keterangan dari pihak yang diberitakan sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides. Upaya tersebut merupakan bagian dari kewajiban pers dalam menguji dan memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan,” ujar Soedarto, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggunakan hak sebagai pihak teradu untuk menyampaikan keberatan dan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
“Kami akan menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap seluruh fakta, termasuk bukti upaya konfirmasi yang telah dilakukan, dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Kami juga berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan agar persoalan ini dinilai secara objektif dan berimbang,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Media Indonesia News, Lili, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Dewan Pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Namun, ia berharap proses penilaian tidak hanya didasarkan pada sebagian informasi, melainkan juga mempertimbangkan keseluruhan fakta dan kronologi kerja jurnalistik.
“Kami akan menyampaikan klarifikasi beserta bukti-bukti yang kami miliki, termasuk rekaman komunikasi, tangkapan layar percakapan, catatan liputan, serta kronologi kerja jurnalistik. Hal tersebut kami sampaikan agar Dewan Pers memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses peliputan sebelum pemberitaan diterbitkan,” ujar Lili.
Menurutnya, redaksi juga terbuka untuk melakukan evaluasi terhadap aspek redaksional apabila terdapat bagian dalam pemberitaan yang dinilai perlu diperbaiki atau disempurnakan.
Meski demikian, Lili menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sebelum berita dipublikasikan dan akan menjadi bagian dari materi klarifikasi yang disampaikan kepada Dewan Pers.
Ia menyebut pemberitaan tersebut diterbitkan karena dinilai memiliki kepentingan publik, khususnya berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen perjalanan serta aspek perlindungan anak. Namun, pihak media menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.
“Kami menyampaikan informasi berdasarkan data yang diperoleh pada saat proses peliputan berlangsung. Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan tambahan,” katanya.
Lili juga menyatakan Media Indonesia News siap mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa pers maupun mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Dewan Pers menerima pengaduan yang diajukan kuasa hukum Danny Septriadi Djayaprawira terhadap pemberitaan Majalah CEO mengenai dugaan adanya dua paspor untuk seorang anak warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pengaduannya, pihak pengadu menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak berimbang, serta diterbitkan tanpa konfirmasi yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Majalah CEO dan Media Indonesia News menyatakan akan menyampaikan keberatan, klarifikasi, serta bukti-bukti pendukung melalui mekanisme resmi Dewan Pers. Kedua media berharap seluruh fakta dan kronologi peliputan dapat diperiksa secara menyeluruh guna menghasilkan penilaian yang objektif, adil, dan berimbang.
(Tim/Red)














