BINews.id, LEBAK, BANTEN – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial B menggegerkan warga Kampung Citarate, Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.
Peristiwa yang mencuat pada Kamis (30/07/2026) tersebut memicu keprihatinan dan keresahan di tengah masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya. Sejumlah warga juga menyebut dugaan peristiwa tersebut tidak hanya terjadi satu kali dan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
“Informasi yang kami dengar di lingkungan, kejadian ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Kami berharap aparat segera bertindak, mengusut perkara ini hingga tuntas, serta memberikan perlindungan kepada korban,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat setempat. Warga berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan, serta mengutamakan kepentingan dan perlindungan terbaik bagi anak.
Selain proses penegakan hukum, masyarakat juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan, serta dukungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, seseorang berinisial Atng, yang disebut dalam informasi warga sebagai pihak yang diduga terlibat, menyampaikan pengakuan bahwa dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia juga menyatakan keinginannya agar persoalan itu dibicarakan secara kekeluargaan bersama istri dan keluarganya.
“Saya mengaku salah, tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, dan saya siap menerima konsekuensi hukum,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Namun demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana. Perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius dan penanganannya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk melindungi hak, keselamatan, privasi, serta masa depan korban, media tidak mempublikasikan identitas lengkap korban maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap jati dirinya. Identitas pihak yang diduga terlibat juga hanya ditampilkan dalam bentuk inisial.
Seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berada dalam tahap dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Pemberitaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tri/Tim media)














