• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, October 8, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Usai Diketahui Lahan Kebun Diluar HGU dan Plasma, Sengketa Lahan 70 Hektar Hampang Berlanjut Ke Agrinas 

admin001 by admin001
May 22, 2026
in Daerah
0
Usai Diketahui Lahan Kebun Diluar HGU dan Plasma, Sengketa Lahan 70 Hektar Hampang Berlanjut Ke Agrinas 
0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Fb

BINews.id, Jakarta — Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H. M.H.) yang diwakili M. Hafidz Halim, S.H., bersama rekannya Hardiansyah, S.H., terus mengawal perjuangan Yono dan Keluarganya terkait objek lahan seluas 70 hektar yang terletak di Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Setelah sebelumnya mengikuti rapat penyelesaian sengketa di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kotabaru pada 13 Mei 2026, terdapat berita acara notulensi diketahui posisi lahan yang diajukan untuk kebun plasma sejak tahun 2008 ternyata juga tidak sama sekali tidak di akomodir oleh PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) maupun Koperasi Tri Hampang Bersatu (THB), sehingga hasil mediasi didapati kepastian bahwa objek lahan ternyata berada diluar HGU dan Plasma, namun ternyata berada dalam Kawasan Hutan yang saat ini telah dikuasai oleh PT. Agrinas Nusantara atas penindakan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).

READ ALSO

Aksi FMB di KP3B Soroti Flyover Unyur, Desak APH Usut Dugaan KKN dan Gagal Konstruksi

Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Pelabuhan Kalibaru, Imbau Waspada Kamtibmas dan Bahaya Kebakaran

Oleh karenanya kini tim hukum BASA REKAN melanjutkan langkah perjuangan hukum dengan berkoordinasi dan menyerahkan surat permohonan ke Agrinas Nusantara untuk mengeluarkan lahan seluas 70 ha yang saat ini dikuasai Agrinas, serta surat tersebut juga ditembuskan kepada Bapak Prabowo Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR-RI, Ketua Satgas PKH, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas persoalan klaim lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian dilapangan, namun perkembangannya atas lahan tersebut baik PT. Suryabumi Tunggal Perkasa yang diwakili Pradoko maupun Koperasi Tri Hampang Bersatu yang dipimpin Halomoan Manik mengakui tidak memiliki kewenangan lagi atas lahan milik pak Yono, sehingga kembali diserahkan kepada Yono.

Dalam dokumentasi yang diterima, tampak tim hukum BASA REKAN mendatangi kantor pelayanan Agrinas Nusantara dan PTSP Kejaksaan Agung RI, dan instansi lainnya guna menyerahkan dokumen laporan serta tembusan terkait permasalahan lahan yang diklaim masyarakat.

Advokat M. Hafidz Halim, S.H., mengatakan pihaknya terus berupaya memperjuangkan hak atas tanah kliennya melalui jalur hukum dan administratif agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat maupun lembaga terkait.

“Kami ingin ada kepastian hukum dan penyelesaian yang objektif terhadap lahan masyarakat yang telah dikuasai dan dikelola sejak lama turun temurun dan kemudian dijanjikan untuk dijadikan Plasma namun mereka sejak tahun 2008 tidak mendapatkan pembagian sepeserpun padahal berita acara penyerahan lahan telah mereka setujui melalui Kepala Desa Cantung Kiri Hulu masa itu,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat yang digelar DKPP Kotabaru, tim hukum BASA REKAN menyampaikan bahwa sengketa lahan atas nama Yono telah berlangsung sejak 2008 dan berkaitan dengan pengelolaan plasma yang dijanjikan.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa berdasarkan peta koordinat kebun dan surat dari DKPP Kotabaru tahun 2025, lahan milik Yono yang disengketakan disebut tidak berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (PT STP) maupun dalam Plasma Kebun Kelapa Sawit.

Selain itu, tim hukum BASA REKAN turut menyoroti adanya surat keterangan peta koordinat yang disebut pernah ditandatangani Ketua Koperasi Tri Hampang Bersatu terkait penguasaan lahan 70 hektare tersebut, sehingga Koperasi telah mengakui bahwa lahan adalah milik Yono meskipun tidak berada dalam plasma saat ini.

Meskipun saat ini diketahui Objek lahan yang diklaim Yono selaku warga Dayak Hampang, dalam argumentasinya, pihak kuasa hukum mengacu pada hirarki UUD 1945 yaitu Pasal 33, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait penguasaan warga atas kebun didalam hutan kawasan, hingga Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Sementara itu, PT STP sebelumnya menyatakan area yang dimaksud kini berada dalam pengawasan Satgas PKH sehingga perusahaan mengaku tidak memiliki kewenangan menangani klaim lahan tersebut.

Pemerintah daerah juga telah menyarankan masyarakat maupun pemilik lahan untuk berkoordinasi langsung dengan Satgas PKH dan Agrinas guna mencari solusi penyelesaian.

Dengan mengajukan permintaan ke Agrinas dan Kejaksaan Agung RI tersebut serta lembaga lainnya, tim hukum BASA REKAN berharap persoalan sengketa lahan di Hampang dapat memperoleh perhatian lebih luas serta menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim penguasaan lahan tersebut.

Hardiansyah, S.H. juga menambahkan pihaknya akan melakukan pengklaiman lahan seluas 70 ha agar sementara tidak ada aktivitas lagi baik oleh pihak Agrinas yang selanjutnya menjadikan PT. STP sebagai Vendor sebelum persoalan lahan kliennya diselesaikan atau diserahkan kembali berdasarkan hirarki UUD, menurutnya Yono berhak mendapatkan hasilnya saat ini meskipun tidak menanami kebunnya kelapa sawit akan tetapi sejak tahun 2008 dia menyerahkan lahan untuk diplasmakan, hingga munculnya ketentuan penertiban hutan kawasan ditahun 2025, Yono tidak hanya tidak menerima hasil keuntungan perkebunan yang dijanjikan plasma melainkan juga kehilangan tanahnya jika dibiarkan.

(Red**)

Related Posts

Aksi FMB di KP3B Soroti Flyover Unyur, Desak APH Usut Dugaan KKN dan Gagal Konstruksi
Daerah

Aksi FMB di KP3B Soroti Flyover Unyur, Desak APH Usut Dugaan KKN dan Gagal Konstruksi

October 7, 2026
Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Pelabuhan Kalibaru, Imbau Waspada Kamtibmas dan Bahaya Kebakaran
Daerah

Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Pelabuhan Kalibaru, Imbau Waspada Kamtibmas dan Bahaya Kebakaran

October 7, 2026
Pemprov Banten Siapkan Strategi 2027, Kemiskinan Ditekan Lewat SDM Unggul dan Infrastruktur Merata
Daerah

Pemprov Banten Siapkan Strategi 2027, Kemiskinan Ditekan Lewat SDM Unggul dan Infrastruktur Merata

October 6, 2026
Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik Jadi 71,88, Wagub Dimyati Bidik Level Adaptif
Daerah

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik Jadi 71,88, Wagub Dimyati Bidik Level Adaptif

October 6, 2026
Update Survei : Gerindra 17,3 Persen, PSI Raih 4,3 Persen di Atas Demokrat
Daerah

Update Survei : Gerindra 17,3 Persen, PSI Raih 4,3 Persen di Atas Demokrat

October 6, 2026
Keluarga besar Ormas Perpam DPD Lebak Selatan Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81
Daerah

Keluarga besar Ormas Perpam DPD Lebak Selatan Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81

October 6, 2026
Next Post
Plang Air Irigasi Ciliman Jebol, Ribuan Hektare Sawah di Lebak dan Pandeglang Terancam Gagal Panen

Plang Air Irigasi Ciliman Jebol, Ribuan Hektare Sawah di Lebak dan Pandeglang Terancam Gagal Panen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Forum PPPK PW Pandeglang Bersama PPPK Se-Indonesia Perjuangkan Kepastian Status PPPK Penuh Waktu

Forum PPPK PW Pandeglang Bersama PPPK Se-Indonesia Perjuangkan Kepastian Status PPPK Penuh Waktu

August 24, 2026
Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

June 19, 2026
Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

May 19, 2026
Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

May 16, 2026
Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

May 15, 2026

EDITOR'S PICK

Keakraban Anak-Anak Bersama Anggota Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801 Manokwari

Keakraban Anak-Anak Bersama Anggota Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801 Manokwari

May 11, 2026
Kodaeral XIV Sorong Ikuti Vicon Diskusi Strategis Kementerian Luar Negeri -TNI AL

Kodaeral XIV Sorong Ikuti Vicon Diskusi Strategis Kementerian Luar Negeri -TNI AL

June 22, 2026
Polda PBD Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih ke Masyarakat Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Polda PBD Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih ke Masyarakat Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

June 23, 2026
Mencampur Fakta dan Opini, Jurnalis Wajib Pahami Kaidah Jurnalistik dan Etika Profesi

Mencampur Fakta dan Opini, Jurnalis Wajib Pahami Kaidah Jurnalistik dan Etika Profesi

September 14, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In