BINews.id, PANDEGLANG — Polemik pengelolaan anggaran dan aset sekolah di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Setelah mencuat dugaan pungutan sebesar Rp90 ribu per siswa untuk kebutuhan paving block di SMP Negeri 3 Panimbang, kini muncul pula informasi mengenai dugaan penjualan genteng sekolah kepada pihak di Kampung 1, RT/RW 002/006, Desa Teluklada, Kecamatan Sobang.
Persoalan tersebut mendorong Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS), termasuk administrasi aset sekolah selama periode 2024–2026.
Sebelumnya, Kepala SMPN 3 Panimbang, M. Ikbal, menyebut pungutan Rp90 ribu tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat komite. Namun, informasi tersebut tetap memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pungutan, mekanisme pelaksanaannya, sumber pembiayaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Tak berhenti di persoalan pungutan, dugaan penjualan genteng sekolah juga menjadi perhatian. Status material tersebut dinilai perlu dipastikan terlebih dahulu, apakah merupakan aset sekolah yang tercatat dalam inventaris, material bekas pembongkaran, atau barang yang secara administratif memang dapat dipindahtangankan.
Jika genteng tersebut tercatat sebagai aset sekolah, maka sejumlah hal penting perlu dijelaskan melalui dokumen resmi. Di antaranya pihak yang memberikan kewenangan, jumlah dan nilai material, pihak pembeli, nilai transaksi, bukti penerimaan uang, serta penggunaan hasil penjualan.
GOW-BANTEN Minta Jangan Berhenti pada Klarifikasi
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen, bukan hanya melalui keterangan lisan.
«“Status genteng harus jelas secara administrasi. Jangan sampai aset sekolah berpindah tangan tanpa dasar dan pertanggungjawaban yang jelas. Kami meminta dokumen inventaris serta bukti transaksi diperiksa,” tegas Raeynold.»
Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan setiap aset dan anggaran sekolah dikelola sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Senada, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, meminta seluruh dokumen terkait dibuka dan diperiksa secara objektif.
«“Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan dokumen. Termasuk status genteng, berita acara pembongkaran jika ada, pencatatan aset, bukti penjualan dan penggunaan hasilnya,” ujarnya.»
Minta Audit Dana BOS Tiga Sekolah Periode 2024–2026
GOW-BANTEN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan perhatian terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di tiga sekolah yang menjadi sorotan selama periode 2024–2026.
Audit, menurut GOW-BANTEN, tidak hanya diarahkan pada dugaan pungutan, tetapi juga perlu mencakup perencanaan dan penggunaan dana, pengadaan barang dan jasa, laporan pertanggungjawaban, serta pengelolaan dan pencatatan aset sekolah.
Selain itu, GOW-BANTEN meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang serta unsur pengawas pendidikan di Kecamatan Panimbang memberikan penjelasan mengenai fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan aset sekolah.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan pungutan dan penjualan genteng tersebut masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen yang sah, serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Penulis: Team/Red
















