BINews.id, TANGERANG — Penanganan perkara yang melibatkan seorang wartawan dan dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan serius.
Seorang wartawan dikabarkan harus berhadapan dengan proses hukum dan ditahan, sementara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras justru disebut belum tersentuh penindakan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalitas, transparansi, serta proporsionalitas penegakan hukum. Kamis (27/08/2026).
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena wartawan tersebut disebut sedang menjalankan kegiatan jurnalistik, termasuk melakukan pengumpulan informasi terkait dugaan peredaran obat keras daftar G.
Apabila benar terdapat dugaan peredaran obat keras tanpa izin yang belum ditindaklanjuti, sementara wartawan yang melakukan peliputan justru diamankan dan ditahan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum.
Hak Kunjungan Istri Dipertanyakan
Sorotan tidak hanya tertuju pada penahanan wartawan tersebut. Keluarga, khususnya istri salah satu wartawan yang ditahan, juga mempertanyakan pembatasan waktu kunjungan.
Berdasarkan informasi yang diterima, istri wartawan tersebut hanya diperbolehkan bertemu selama kurang lebih tiga menit, bahkan tidak sampai lima menit.
Pembatasan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang, terutama mengenai dasar dan ketentuan yang diterapkan terhadap hak kunjungan keluarga.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan kondisi ruang tahanan yang dinilai belum memadai. Saat melihat lokasi tahanan, keluarga mendapati adanya persoalan terkait fasilitas sanitasi, termasuk ketiadaan fasilitas toilet atau tempat untuk membuang air kecil.
Kondisi tersebut tentu perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi dan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Ponsel Wartawan Diduga Dirampas Oknum TNI
Persoalan semakin kompleks setelah muncul informasi mengenai alat komunikasi genggam milik salah satu wartawan yang diduga dirampas oleh seseorang yang disebut sebagai oknum anggota TNI.
Ponsel tersebut diduga berisi materi jurnalistik berupa video dan rekaman audio hasil wawancara terkait dugaan penjualan obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga.
Apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan kronologi peristiwa, keberadaan alat komunikasi tersebut, serta memastikan tidak ada penghilangan atau pengrusakan terhadap data yang dapat menjadi bagian dari bahan pemberitaan maupun informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Media ini juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Peredaran Obat Keras Melalui Sistem COD
Informasi lain yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Teluknaga dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD).
Dalam informasi yang beredar, disebut pula nama seseorang bernama Hendro. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Nama tersebut disebut dalam informasi lapangan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras. Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat membuktikan keterlibatan pihak yang bersangkutan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Pengedar dan Pelaku Perusakan Mobil Dipertanyakan
Publik kini mempertanyakan penanganan perkara secara menyeluruh.
Mengapa wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik justru harus berhadapan dengan hukum, sementara dugaan pengedar obat keras dan pihak yang diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan disebut belum tersentuh proses hukum?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka oleh Polsek Teluknaga dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolsek Teluknaga juga didesak memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, kronologi, dan prosedur penanganan terhadap wartawan yang kini ditahan.
Transparansi dinilai menjadi hal penting agar tidak muncul persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Kapolsek Teluknaga Terancam Dilaporkan ke Propam
Munculnya berbagai persoalan tersebut memicu desakan agar dilakukan pemeriksaan terhadap jajaran yang menangani perkara melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pemeriksaan dianggap penting apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, ketidakprofesionalan, maupun dugaan ketidakberimbangan dalam penanganan perkara.
Desakan agar persoalan ini dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, kini mengemuka.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan mendorong adanya klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, pihak TNI yang diduga berkaitan dengan perampasan alat komunikasi, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan.
Prinsip penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Teluknaga maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pertanyaan publik kini tinggal satu: apakah semua pihak yang diduga terlibat akan diproses secara setara di hadapan hukum, atau justru hanya wartawan yang sedang menjalankan tugas yang harus berhadapan dengan proses hukum?
( Tim media)
















