BINews.id, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat pembenahan tata kelola ketenagakerjaan nasional, khususnya di sektor konstruksi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor atau yang akrab disapa Bang Ferry, mendorong integrasi sistem pendataan dan pengawasan pekerja konstruksi antara Kemnaker dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Integrasi lintas kementerian tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih efektif, transparan, terukur, serta berorientasi pada peningkatan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Selain mempercepat proses administrasi, sistem terpadu ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal di tengah masifnya pembangunan infrastruktur nasional.
Pangkas Tumpang Tindih Birokrasi
Bang Ferry menjelaskan, selama ini proses pendataan, pengawasan, dan administrasi tenaga kerja di sektor konstruksi masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk potensi tumpang tindih birokrasi antarlembaga.
Melalui integrasi sistem antara Kemnaker dan Kementerian PU, proses koordinasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien karena data serta mekanisme pengawasan akan terhubung dalam satu sistem terpadu.
“Melalui integrasi sistem ini, pelayanan publik dan birokrasi menjadi jauh lebih cepat. Koordinasi lintas sektoral antara Kemnaker dan Kementerian PU tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan dalam satu data dan sistem yang terpadu,” ujar Bang Ferry dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, penyatuan data akan memudahkan pemerintah dalam memetakan kebutuhan tenaga kerja, memantau kompetensi pekerja, serta memastikan penempatan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan proyek konstruksi.
Pengawasan TKA Diperketat
Selain mempercepat layanan dan memangkas hambatan administrasi, integrasi sistem tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya di sektor konstruksi.
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan TKA harus dilakukan secara selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan keahlian tertentu yang belum tersedia atau belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja dalam negeri.
Melalui sistem pengawasan yang terintegrasi, keberadaan TKA dapat dipantau secara lebih menyeluruh, mulai dari kelengkapan dokumen, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hingga kesesuaian kompetensi dengan bidang pekerjaan yang dijalankan.
“TKA akan kami saring secara ketat. Kita ingin memastikan bahwa aturan dipatuhi secara disiplin tanpa celah, sehingga kehadiran tenaga kerja asing tidak merugikan kesempatan kerja anak bangsa sendiri,” tegasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga ahli asing dan perlindungan terhadap kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
Dorong Pekerja Lokal “Naik Kelas”
Bang Ferry menambahkan, salah satu fokus utama dari integrasi data tersebut adalah meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Data pekerja konstruksi yang terintegrasi nantinya akan dikaitkan dengan peta kebutuhan industri, program pelatihan vokasi, serta sertifikasi kompetensi. Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja secara lebih tepat dan menyiapkan program peningkatan keterampilan yang sesuai dengan perkembangan industri.
Para pekerja konstruksi lokal juga diharapkan memperoleh akses lebih luas terhadap pelatihan dan sertifikasi agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional maupun kebutuhan proyek strategis.
“Pekerja lokal kita harus naik kelas. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, kita bisa memetakan mana tenaga kerja lokal yang sudah tersertifikasi dan siap diterjunkan pada proyek-proyek strategis nasional,” pungkasnya.
Pemerintah berharap pembangunan infrastruktur yang terus berlangsung di berbagai daerah tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas, kompetensi, dan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Integrasi sistem antara Kemnaker dan Kementerian PU tersebut diharapkan dapat segera berjalan secara optimal serta menjadi langkah baru dalam mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan sektor konstruksi yang lebih modern, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dengan sistem data yang lebih akurat dan terhubung, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem ketenagakerjaan konstruksi yang mampu melindungi tenaga kerja lokal, memperkuat pengawasan penggunaan TKA, sekaligus meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional.
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter: Edo
















