BINews.id, LEBAK, BANTEN – Seorang pria berinisial WLDN, warga Kampung Cibeber, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diduga melakukan percobaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis di Kampung Sawah, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa tersebut diduga terjadi ketika korban sedang seorang diri di rumah. WLDN diduga berupaya melakukan perbuatan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Namun, dugaan aksi tersebut tidak berlanjut setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban kemudian mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mendatangi lokasi kejadian.
WLDN selanjutnya diamankan oleh warga. Kejadian tersebut pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Berdasarkan keterangan yang diterima media dari keluarga WLDN, ayah dari terduga pelaku menyampaikan bahwa anaknya diduga melakukan perbuatan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban.
Menurut keterangannya, dugaan pemerkosaan tidak sempat terjadi karena peristiwa tersebut lebih dahulu diketahui warga yang kemudian mendatangi lokasi.
Ia juga menjelaskan bahwa telah dilakukan musyawarah di rumah Ketua RW yang dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak serta disaksikan perwakilan pengelola layanan internet WiFi “Iwung”.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban disebut meminta waktu sekitar 15 hari untuk menenangkan kondisi keluarga sekaligus mempertimbangkan langkah penyelesaian atas persoalan tersebut.
Sementara itu, perwakilan pengelola layanan WiFi “Iwung” menegaskan bahwa WLDN bukan merupakan karyawan perusahaan, baik sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
“Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan bukan karyawan WiFi Iwung. Secara administrasi, yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai karyawan, baik tetap maupun kontrak. Yang bersangkutan hanya sesekali ikut bersama rekannya di lapangan,” demikian penjelasan resmi yang diterima media dari pihak pengelola.
Pihak pengelola juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, persoalan tersebut telah ditempuh melalui jalur kekeluargaan.
Meski demikian, pihak WiFi “Iwung” menegaskan bahwa WLDN bukan bagian dari struktur maupun administrasi perusahaan. Dengan demikian, segala perbuatan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan status ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak korban maupun keluarga korban belum memberikan keterangan resmi kepada media. Media juga masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut dari aparat penegak hukum.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dan akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi maupun perkembangan baru dari pihak-pihak terkait.
(Tri/Tim media)
















