BINews.id, JAKARTA BARAT — Rasa haru tak mampu disembunyikan dari wajah Aida Rachmalia Sakina saat personel Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menyerahkan kembali satu unit mobil Toyota Calya miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat dugaan tindak pencurian, Minggu (2/8/2026) malam.
Dengan mata berkaca-kaca, Aida menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Kebon Jeruk yang berhasil menemukan kendaraan tersebut dalam waktu sekitar satu jam setelah laporan diterima.
“Masya Allah, luar biasa sekali kinerja Polsek Kebon Jeruk. Saya benar-benar tidak menyangka mobil saya bisa ditemukan secepat ini. Mobil saya kembali dalam keadaan utuh dan tanpa dipungut biaya apa pun. Terima kasih banyak kepada seluruh anggota Polsek Kebon Jeruk,” ungkap Aida penuh haru.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto, didampingi Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait hilangnya satu unit mobil Toyota Calya di kediamannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni pasangan suami istri berinisial AR dan AA. Polisi juga mengamankan kendaraan milik korban sebagai barang bukti.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan dengan modus yang telah direncanakan.
“Pelaku perempuan yang telah mengenal korban lebih dahulu mendatangi rumah korban dan diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil kunci mobil yang berada di atas meja,” ujar Kompol Nur Aqsha Ferdianto, Selasa (4/8/2026).
Selanjutnya, kunci mobil tersebut diduga disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor yang terparkir di depan rumah.
Tidak lama kemudian, pelaku laki-laki diduga datang untuk mengambil kunci tersebut, kemudian membawa kendaraan milik korban.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku perempuan diduga mengajak korban keluar rumah menuju sebuah restoran. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku laki-laki untuk menjalankan aksinya.
Berkat respons cepat serta penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, kendaraan milik korban berhasil ditemukan dalam kondisi utuh. Kedua terduga pelaku juga berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Keberhasilan tersebut menjadi bentuk komitmen Polsek Kebon Jeruk dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat serta merespons setiap laporan tindak pidana secara profesional dan terukur.
Sumber :
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
















