• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, October 8, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugatan Sudirman Sapat, dkk NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

admin001 by admin001
July 10, 2026
in Daerah
0
Gugatan Sudirman Sapat, dkk NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Fb

BINews.id, PALU– Setelah melalui persidangan panjang selama hampir lima bulan, akhirnya Majelis PTUN Palu telah memutuskan gugatan Sudirman Sapat, dkk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), kamis (9/7).

Seperti diketahui Sudirman Sapat, dkk adalah eks peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah ke PTUN Palu, dengan objek perkara SK Gubernur tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025 -2029.

READ ALSO

Bang Onne Tawarkan Gerakan “Solid, Kuat, Militan” untuk Bawa GM FKPPI Kabupaten Bogor Naik Kelas

Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri

Irfan Deny Pontoh Selaku Kuasa Khusus tergugat intervensi para Komisioner Komisi Informasi Sulteng menegaskan, Putusan Majelis PTUN tersebut, prinsipnya telah mengabulkan dalil eksepsi tergugat (Gubernur) dan tergugat intervensi (Komisioner Komisi Informasi) bahwa Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing untuk. mengajukan gugatan dalam perkara tersebut.

“Sesuai dalil yang kami sampaikan dalam eksepsi, yang telah terbukti dalam persidangan, jika membaca materi putusan, Majelis TUN telah.menyampaikan Pertimbangan hukum yang sangat komprehensif, berdasarkan dalil dalam gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli,” ungkap Irfan, saat ditemui dikediamannya dipalu, jumat (10/7).

Mengapa Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing? Irfan dalam penegasannya menyampaikan, setidaknya jika membaca pertimbangan hukum Majelis PTUN Palu dalam putusannya, , ada beberapa point fakta persidangan yang membuktikan bahwa Para Penggugat tidak memiliki kerugian hukum yang bersifat nyata, konkrit dan langsung atas terbitnya SK.Gubernur yang menjadi objek perkara, diantaranya adalah : 1. Para Penggugat lolos seluruh tahapan seleksi (tidak pernah digugurkan), 2. Para Penggugat Tidak Pernah mengajukan keberatan atau sanggahan selama proses seleksi, 3. Para Penggugat Telah menandatangani Surat Pernyataan diatas materai menerima hasil dan tidak akan menuntut., 4. Para Penggugat Tidak dapat.membuktikan dalil afiliasi Politik Tergugat Intervensi, 5. Tidak ada Hak Hukumnya yang dihilangkan selama mengikuti seleksi

Dikatakan, keberhasilan mementahkan atau mematahkan gugatan terhadap Gubernur Sulteng, adalah bentuk nyata kolaborasi kerja dan dukungan tim hukum Pemprov Sulteng sebagai kuasa gubernur, dan tergugat intervensi Komisioner Komisi Informasi Sulteng.

Irfan menyebut, dengan adanya Putusan Majelis PTUN tersebut, Para Penggugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makasar.

“jika mereka mengajukan banding, itu kita hormati, dan kami siap hadapi itu secara hukum, dengan menyiapkan kontra memori banding,” tegas Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Irfan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memiliki keyakinan penuh bahwa gugatan Sudirman Sapat, dkk itu tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil.

“Sebetulnya, dengan tidak terpenuhinya legal standing, itu sama dengan gugatan tersebut terjegal dipintu masuk syarat formil,” Nilai Irfan, sehingga tidak lagi diperiksa dalil lain dalam eksepsi dan pokok perkara.

“Dalil yang kami sampaikan dalam jawaban, duplik, alat bukti yang didukung saksi dan pendapat ahli Dr.Sahran Raden, SH, MH sebetulnya sudah sangat nyata dan terang benderang, bahwa dalam eksepsi selain tidak memenuhi legal standing, upaya administrasi juga tidak dilakukan sesuai ketentuan prosedur UU Administrasi Pemerintahan,” jelas Irfan,

Karena itu sekalipun Para Penggugat dalam mengajukan banding berhasil meyakinkan Majelis PT TUN terkait legal standingnya, tetapi harus juga membuktikan soal upaya administrasinya yang telau nyata dan terbukti prematur dan salah alamat banding.

Kaitan itu, Irfan Deny Pontoh mengatakan, ini jadi pelajaran penting bagi kita semua, agar dalam membangun konstruksi gugatan, penting memperhatikan syarat formil dan materil yang bukan cuma didukung oleh dalil dan asumsi semata, tetapi harus dikuatkan dengan alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli.

 

(Redaksi/Tim)

Tags: Kejaksaan agung RIKPK RI

Related Posts

Bang Onne Tawarkan Gerakan “Solid, Kuat, Militan” untuk Bawa GM FKPPI Kabupaten Bogor Naik Kelas
Daerah

Bang Onne Tawarkan Gerakan “Solid, Kuat, Militan” untuk Bawa GM FKPPI Kabupaten Bogor Naik Kelas

October 8, 2026
Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri
Daerah

Jaga Stamina dan Kesiapan Tugas, Polres Lebak Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri

October 8, 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Lebak Edukasi Pelajar SMAN 2 Malingping
Daerah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Lebak Edukasi Pelajar SMAN 2 Malingping

October 8, 2026
Aksi FMB di KP3B Soroti Flyover Unyur, Desak APH Usut Dugaan KKN dan Gagal Konstruksi
Daerah

Aksi FMB di KP3B Soroti Flyover Unyur, Desak APH Usut Dugaan KKN dan Gagal Konstruksi

October 7, 2026
Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Pelabuhan Kalibaru, Imbau Waspada Kamtibmas dan Bahaya Kebakaran
Daerah

Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Pelabuhan Kalibaru, Imbau Waspada Kamtibmas dan Bahaya Kebakaran

October 7, 2026
Pemprov Banten Siapkan Strategi 2027, Kemiskinan Ditekan Lewat SDM Unggul dan Infrastruktur Merata
Daerah

Pemprov Banten Siapkan Strategi 2027, Kemiskinan Ditekan Lewat SDM Unggul dan Infrastruktur Merata

October 6, 2026
Next Post
Respons Cepat Personel Polsek Kawasan Kalibaru Polres Tanjung Priok, Berhasil Mempertemukan Anak Hilang dengan Keluarganya

Respons Cepat Personel Polsek Kawasan Kalibaru Polres Tanjung Priok, Berhasil Mempertemukan Anak Hilang dengan Keluarganya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Forum PPPK PW Pandeglang Bersama PPPK Se-Indonesia Perjuangkan Kepastian Status PPPK Penuh Waktu

Forum PPPK PW Pandeglang Bersama PPPK Se-Indonesia Perjuangkan Kepastian Status PPPK Penuh Waktu

August 24, 2026
Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

June 19, 2026
Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

May 19, 2026
Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

May 16, 2026
Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

May 15, 2026

EDITOR'S PICK

Bid Propam Polda PBD Gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang Mangkir Dinas

Bid Propam Polda PBD Gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang Mangkir Dinas

June 24, 2026
Gaya Ceramahnya Khas dan Merakyat, KH Ahmad Daroji Pukau Jamaah dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026

Gaya Ceramahnya Khas dan Merakyat, KH Ahmad Daroji Pukau Jamaah dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026

August 26, 2026

Search Teams Recover Seats, Wheels From Indonesia Jet Crash Site

February 28, 2026
RPPAI Desak Kapolri Terapkan UU Kebiri Kimia Secara Nasional

RPPAI Desak Kapolri Terapkan UU Kebiri Kimia Secara Nasional

May 23, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In