BINews.id , Lebak Banten – dalam rangka menyerap informasi dari masyarakat Cilograng terutama warga desa Girimukti , terkait penggunaan Material yang diduga mengambil dari batu kali atau sungai digunakan dalam pembangunan PT. NKE, Uton Witono dipanggil Samboja Anggota DPRD kabupaten Lebak langsung sidak kelokasi PLTMH Cikamunding meninjau pembangunan Bendungan berlokasi di Blok Talun desa Girimukti kecamatan Cilograng kabupaten Lebak Banten.
PT. Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) (dahulu PT Duta Graha Indah) adalah salah satu perusahaan kontraktor umum non-BUMN independen terbesar di Indonesia. Perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten DGIK ini berfokus pada pekerjaan konstruksi sipil, rekayasa (engineering), dan pembangunan infrastruktur.
Saat dikonfirmasi wartawan Minggu, (03/Mei 2026 ) Anggota DPRD kabupaten Lebak Komisi IV fraksi Gerindra Uton Witono dipanggil Samboja di lokasi PLTMH Cikamunding mengatakan
Proyek PLTMH Cikamunding bukan membeli diduga menggunakan material Batu Belah dari kali atau sungai , untuk pembangunan nya itu secara aturan tidak di perbolehkan.
Informasi nya untuk kegiatan pemanfaatan batu belah di lokasi pembangunan proyek PLTMH Cikamunding PT. NKE , Mendapatkan ijin dari pak Asda , akan kita tidak lanjuti laporan ini dan mempertanyakan nya .
Hasil aduan Masyarakat ini , kita akan kordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Lebak, untuk Dampak Nya sudah jelas adanya pencemaran sungai kotor.
Mengenai lahan perhutani yang diduga digunakan untuk pengambilan batu belah ini, harus ada Ijin dari kementerian sesuai SK menteri kehutanan dan Lingkungan hidup berupa IPPKH.
Harapan nya pihak PT.NKE dalam pembangunan PLTMH Cikamunding sesuai dengan spek , jangan melanggar aturan yang sudah ditentukan.
Menurut sumber, Lahan di Blok Talun Sekitar 300 meter mulai dari mesin pencacah Batu Belah sampai ke bendungan itu milik perhutani saat dikonfirmasi wartawan Via WhatsApp Tlpn , 24/Mei pukul 18.45 wib.
Catatan Redaksi: masih memberikan ruang Hak Jawab & Hak Koreksi Pers wajib melayani Hak Jawab (tanggapan dari pihak yang dirugikan) dan Hak Koreksi berdasarkan Uu pers no 40 tahun 1999.
( Redaksi/ Tim Pokja PWI Lebak selatan)
















