• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, June 19, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kecam Aksi Brutal BB terhadap Jurnalis, FPII Sulsel: Penjarakan Pelaku, UU Pers Tak Boleh Diinjak-injak

admin001 by admin001
May 25, 2026
in Daerah
0
Kecam Aksi Brutal BB terhadap Jurnalis, FPII Sulsel: Penjarakan Pelaku, UU Pers Tak Boleh Diinjak-injak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Fb

BINews,id ​TAKALAR, Sulsel –  
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan, Risal Bakri, mengutuk keras dugaan aksi penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang menimpa seorang jurnalis media online di Kabupaten Takalar bernama Sholeh Sibali. Tindakan premanisme tersebut diduga kuat dilakukan oleh seorang pria berinisial BB.

​Aksi intimidasi dan kekerasan verbal maupun fisik ini menambah daftar panjang potret buram kekerasan terhadap pekerja pers di Sulawesi Selatan. Risal Bakri menegaskan bahwa tindakan brutal semacam itu tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun karena mencederai pilar demokrasi.

READ ALSO

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

Pengurus Bikers Advokat Indonesia Chapter Bogor Raya Meat Santai Bersama @Cibinong Kabupaten Bogor

​Peristiwa intimidasi tersebut disinyalir kuat berbuntut dari adanya pemberitaan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penganiayaan anak. Kasus KDRT itu sendiri sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan hangat di sejumlah media online lokal maupun nasional.

​Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, Kabupaten Takalar. Peristiwa menegangkan tersebut berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 16.55 WITA.

​Sementara itu, berdasarkan keterangan langsung dari korban, Sholeh Sibali, saat kejadian dirinya sedang berada di pos security perumahan tersebut. Suasana yang awalnya tenang mendadak berubah mencekam ketika pelaku datang melabraknya dalam kondisi emosi yang meluap-luap.

​“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya lalu mengambil paksa barang-barang yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ujar Sholeh saat memberikan keterangan pada Sabtu, 23 Mei 2026.

​Tidak hanya melakukan kontak fisik, terduga pelaku BB juga disebut-sebut melontarkan kalimat ancaman yang membahayakan keselamatan nyawa korban. Tindakan agresif ini diduga sengaja dilakukan untuk mengintimidasi korban agar menghentikan aktivitas jurnalistiknya terkait kasus viral tersebut.

​Merespons kejadian yang menimpa salah seorang Jurnalis, Ketua FPII Sulsel Risal Bakri langsung angkat bicara. Ia menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi tujuan, harapan, serta penegasan sikap organisasi terhadap kasus kekerasan pers ini.

​Lanjut, Risal Bakri secara terbuka meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Takalar untuk segera turun tangan bertindak secara profesional. Ia mendesak agar aparat kepolisian bergerak cepat dan tidak terkesan lamban dalam menangani kasus yang kini tengah menjadi perhatian luas dari publik.

​“Apabila aparat penegak hukum tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Takalar. Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dan tidak boleh diintimidasi dengan kekerasan maupun ancaman,” tegas Risal Bakri dengan nada geram.

​Di katakan Risal Bakri, yang menilai bahwa kasus ini wajib diusut hingga ke akar-akarnya tanpa ada tebang pilih. Ia memandang insiden ini sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi di ruang publik.

​Di tegaskan Risal Bakri, kasus ini harus diusut tuntas karena dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Hal tersebut sebagaimana telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Di jelaskan Risal Bakri? Di dalam UU Pers, khususnya Pasal 18, disebutkan secara gamblang bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

​FPII Sulsel juga berharap agar Polres Takalar segera mengamankan terduga pelaku BB guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta memberikan rasa aman bagi korban dan keluarga jurnalis yang bersangkutan. Penegakan hukum yang transparan dinilai menjadi kunci utama untuk meredam keresahan para pekerja media, terang Risal Bakri

​Kasus ini kini tengah dalam pengawasan ketat oleh berbagai organisasi pers di Sulawesi Selatan, khususnya dari FPII ( Forum Pers Independent Indonesia) Mereka berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum di Polres Takalar hingga terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau, ungkap Risal Bakri.

(Sumber : FPII )

Related Posts

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama
Daerah

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

June 19, 2026
Pengurus Bikers Advokat Indonesia Chapter Bogor Raya Meat Santai Bersama @Cibinong Kabupaten Bogor
Daerah

Pengurus Bikers Advokat Indonesia Chapter Bogor Raya Meat Santai Bersama @Cibinong Kabupaten Bogor

June 18, 2026
Ditlantas Polda PBD Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan dan Warga Kokoda Sambut HUT Bhayangkara Ke-80
Daerah

Ditlantas Polda PBD Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan dan Warga Kokoda Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

June 18, 2026
Dugaan Pungli Kepada Pedagang Kaki Lima dan Pengunjung Pasar Bayah Jadi Sorotan
Daerah

Dugaan Pungli Kepada Pedagang Kaki Lima dan Pengunjung Pasar Bayah Jadi Sorotan

June 18, 2026
SDN I Cikamunding Gelar Fentas Seni dalam rangka kenaikan kelas dan Pelepasan siswa Siswi kelas VI tahun ajaran 2025-2026 
Daerah

SDN I Cikamunding Gelar Fentas Seni dalam rangka kenaikan kelas dan Pelepasan siswa Siswi kelas VI tahun ajaran 2025-2026 

June 18, 2026
Tali Asih Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polresta Sorong Kota dan Bhayangkari Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri
Daerah

Tali Asih Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polresta Sorong Kota dan Bhayangkari Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

June 17, 2026
Next Post
Ketum PB Matla’ul Anwar Jazuli Juwaini: Pelayanan Haji Tahun Ini Harus Lebih Baik, Lebih Profesional

Ketum PB Matla'ul Anwar Jazuli Juwaini: Pelayanan Haji Tahun Ini Harus Lebih Baik, Lebih Profesional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

May 19, 2026
Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

May 16, 2026
Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

May 15, 2026
Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

June 19, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Tokoh Cimanggu H.M. Husni: Korban Akhirnya Dapatkan Kepastian Hukum, Polresta Bogor Kota Tetapkan Status Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan Tokoh Cimanggu H.M. Husni: Korban Akhirnya Dapatkan Kepastian Hukum, Polresta Bogor Kota Tetapkan Status Tersangka

May 20, 2026

EDITOR'S PICK

Lanal Morotai Gagalkan dan Musnahkan Minuman Keras Illegal

Lanal Morotai Gagalkan dan Musnahkan Minuman Keras Illegal

June 6, 2026
Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Kodaeral XIV Sorong

Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Kodaeral XIV Sorong

May 27, 2026
Persit Kodim 1801 Turun Tangan di Dapur Umum TMMD Ke-128: Kebersamaan TNI dan Persit Hangatkan Semangat di Tanah Rubuh

Persit Kodim 1801 Turun Tangan di Dapur Umum TMMD Ke-128: Kebersamaan TNI dan Persit Hangatkan Semangat di Tanah Rubuh

May 19, 2026
Bupati Lucky Hakim Lantik Ahmad Syadali Sebagai Pj. Sekda Indramayu

Bupati Lucky Hakim Lantik Ahmad Syadali Sebagai Pj. Sekda Indramayu

May 7, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In