• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, October 8, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Konsumen Kecewa, Uang Disebut Palsu di Warung Madura Dekat RSUD Cilograng, Begini Perspektif KUHP

admin001 by admin001
September 27, 2026
in Daerah
0
Konsumen Kecewa, Uang Disebut Palsu di Warung Madura Dekat RSUD Cilograng, Begini Perspektif KUHP
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Fb

BINews.id, CILOGRANG, LEBAK — Seorang konsumen mengaku kecewa setelah uang yang digunakannya untuk berbelanja di salah satu Warung Madura di wilayah Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, disebut sebagai uang palsu oleh pemilik warung.

Peristiwa tersebut terjadi ketika konsumen hendak melakukan transaksi di warung yang berada di sekitar RSUD Cilograng. Menurut keterangan konsumen, uang yang diberikan kepada pemilik warung terlebih dahulu diperiksa.

READ ALSO

Aksi FMB di KP3B Soroti Flyover Unyur, Desak APH Usut Dugaan KKN dan Gagal Konstruksi

Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Pelabuhan Kalibaru, Imbau Waspada Kamtibmas dan Bahaya Kebakaran

Namun, konsumen mengaku kemudian mendapat pertanyaan mengenai asal uang tersebut dan disebut menggunakan uang palsu.

“Ini uang palsu, dari mana uang ini?” demikian ucapan yang menurut pengakuan konsumen disampaikan saat transaksi berlangsung.

Konsumen mengaku merasa malu dan tidak nyaman dengan pernyataan tersebut, terlebih karena transaksi berlangsung di hadapan lingkungan sekitar warung.

Menurut pengakuannya, uang tersebut sebelumnya diperoleh melalui layanan BRILink di wilayah Gunung Batu. Karena merasa tidak nyaman, konsumen akhirnya membatalkan transaksi dan meninggalkan warung.

Uang Kembali Dicoba di Warung Lain

Untuk memastikan kondisi uang tersebut, konsumen kemudian mencoba menggunakan uang yang sama di Warung Madura lainnya di wilayah Ciawi Tengah.

Menurut pengakuan konsumen, uang tersebut diterima dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Kondisi tersebut kemudian membuat konsumen mempertanyakan dasar penyebutan uang tersebut sebagai uang palsu di warung sebelumnya.

Meski demikian, secara faktual keaslian uang seharusnya dipastikan melalui pemeriksaan yang tepat, bukan hanya berdasarkan pemeriksaan secara kasatmata atau alat sederhana. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang menerima uang maupun pihak BRILink yang disebut sebagai tempat uang tersebut diperoleh.

Bukan Sekadar Soal Uang, Etika Pelayanan Juga Dipersoalkan

Persoalan yang dikeluhkan konsumen bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya uang tersebut palsu.

Konsumen juga menyoroti cara penyampaian ketika uang dinyatakan mencurigakan. Bagi konsumen, pemeriksaan terhadap uang memang merupakan hak pelaku usaha untuk menghindari kerugian, tetapi penyampaiannya diharapkan tetap dilakukan secara sopan dan tidak menimbulkan rasa dipermalukan.

Apabila terdapat dugaan uang palsu, langkah yang lebih tepat adalah melakukan pemeriksaan secara hati-hati dan, bila diperlukan, meminta pemeriksaan atau konfirmasi melalui pihak yang berwenang.

Bagaimana Jika Tuduhan Disampaikan kepada Publik?

Persoalan hukum perlu dibedakan antara pemeriksaan uang dalam transaksi dengan penyebaran tuduhan kepada orang lain atau publik.

Saat ini Indonesia telah menggunakan KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. UU tersebut mencabut KUHP lama yang sebelumnya bersumber antara lain dari UU Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam KUHP baru, Pasal 433 ayat (1) mengatur mengenai pencemaran, yaitu ketika seseorang secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum. Ancaman pidananya paling lama 9 bulan atau denda kategori II.

Namun, keberadaan sebuah tuduhan dalam suatu transaksi tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana pencemaran. Unsur-unsur pasalnya, konteks ucapan, maksud, cara penyampaian, serta alat bukti harus dilihat secara utuh.

KUHP Lama dan KUHP Baru

Sebagai perbandingan, dalam KUHP lama Pasal 310 ayat (1) mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum. Ketentuan tersebut sebelumnya memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Kini, ketentuan tersebut telah digantikan oleh rezim KUHP baru. Dengan demikian, untuk peristiwa yang terjadi pada September 2026, pemberitaan mengenai aspek pidana harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan sejumlah penyesuaian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023.

Redaksi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pemilik warung telah melakukan tindak pidana tertentu.

Informasi mengenai penyebutan uang sebagai uang palsu masih berdasarkan keterangan konsumen dan belum mendapatkan klarifikasi dari pihak Warung Madura yang bersangkutan.

Karena itu, diperlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai bagaimana pemeriksaan dilakukan, apa dasar uang tersebut disebut palsu, serta apakah terdapat alat pemeriksa uang atau dasar lain yang digunakan saat transaksi.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik Warung Madura maupun pihak BRILink yang disebut dalam keterangan konsumen.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kehati-hatian dalam menerima uang tunai memang penting. Namun, pemeriksaan dan penyampaian kepada konsumen juga idealnya dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan hukum di kemudian hari.

(Redaksi)

Tags: Uang palsuWarung Madura

Related Posts

Aksi FMB di KP3B Soroti Flyover Unyur, Desak APH Usut Dugaan KKN dan Gagal Konstruksi
Daerah

Aksi FMB di KP3B Soroti Flyover Unyur, Desak APH Usut Dugaan KKN dan Gagal Konstruksi

October 7, 2026
Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Pelabuhan Kalibaru, Imbau Waspada Kamtibmas dan Bahaya Kebakaran
Daerah

Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Pelabuhan Kalibaru, Imbau Waspada Kamtibmas dan Bahaya Kebakaran

October 7, 2026
Pemprov Banten Siapkan Strategi 2027, Kemiskinan Ditekan Lewat SDM Unggul dan Infrastruktur Merata
Daerah

Pemprov Banten Siapkan Strategi 2027, Kemiskinan Ditekan Lewat SDM Unggul dan Infrastruktur Merata

October 6, 2026
Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik Jadi 71,88, Wagub Dimyati Bidik Level Adaptif
Daerah

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik Jadi 71,88, Wagub Dimyati Bidik Level Adaptif

October 6, 2026
Update Survei : Gerindra 17,3 Persen, PSI Raih 4,3 Persen di Atas Demokrat
Daerah

Update Survei : Gerindra 17,3 Persen, PSI Raih 4,3 Persen di Atas Demokrat

October 6, 2026
Keluarga besar Ormas Perpam DPD Lebak Selatan Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81
Daerah

Keluarga besar Ormas Perpam DPD Lebak Selatan Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81

October 6, 2026
Next Post
Sambut HUT Propam Polri ke-24, Si Propam Polres Lebak Salurkan 100 Al Quran dan Sembako untuk Warga

Sambut HUT Propam Polri ke-24, Si Propam Polres Lebak Salurkan 100 Al Quran dan Sembako untuk Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Forum PPPK PW Pandeglang Bersama PPPK Se-Indonesia Perjuangkan Kepastian Status PPPK Penuh Waktu

Forum PPPK PW Pandeglang Bersama PPPK Se-Indonesia Perjuangkan Kepastian Status PPPK Penuh Waktu

August 24, 2026
Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

Pererat Sinergitas Yonif TP 840/GS dan Brimob Polda Banten Batalyon C Panggarangan Gelar Olah Raga Bersama

June 19, 2026
Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

May 19, 2026
Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

May 16, 2026
Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

May 15, 2026

EDITOR'S PICK

Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Pelabuhan Kalibaru, Imbau Waspada Kamtibmas dan Bahaya Kebakaran

Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Pelabuhan Kalibaru, Imbau Waspada Kamtibmas dan Bahaya Kebakaran

October 7, 2026
Pengecatan Tiang Teras RTLH, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Utamakan Kerapian

Pengecatan Tiang Teras RTLH, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Utamakan Kerapian

May 15, 2026
Proges RTLH TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Kian Melesat, Satgas dan Warga Pasang Kuda kuda Atap

Proges RTLH TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Kian Melesat, Satgas dan Warga Pasang Kuda kuda Atap ‎

May 2, 2026
Pawai Kerukunan Warnai Waisak di Sorong, Irwasda Polda PBD; Perbedaa Menjadi  Perekat Persatuan

Pawai Kerukunan Warnai Waisak di Sorong, Irwasda Polda PBD; Perbedaa Menjadi  Perekat Persatuan

May 30, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In