BINews.id, CILOGRANG, LEBAK — Seorang konsumen mengaku kecewa setelah uang yang digunakannya untuk berbelanja di salah satu Warung Madura di wilayah Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, disebut sebagai uang palsu oleh pemilik warung.
Peristiwa tersebut terjadi ketika konsumen hendak melakukan transaksi di warung yang berada di sekitar RSUD Cilograng. Menurut keterangan konsumen, uang yang diberikan kepada pemilik warung terlebih dahulu diperiksa.
Namun, konsumen mengaku kemudian mendapat pertanyaan mengenai asal uang tersebut dan disebut menggunakan uang palsu.
“Ini uang palsu, dari mana uang ini?” demikian ucapan yang menurut pengakuan konsumen disampaikan saat transaksi berlangsung.
Konsumen mengaku merasa malu dan tidak nyaman dengan pernyataan tersebut, terlebih karena transaksi berlangsung di hadapan lingkungan sekitar warung.
Menurut pengakuannya, uang tersebut sebelumnya diperoleh melalui layanan BRILink di wilayah Gunung Batu. Karena merasa tidak nyaman, konsumen akhirnya membatalkan transaksi dan meninggalkan warung.
Uang Kembali Dicoba di Warung Lain
Untuk memastikan kondisi uang tersebut, konsumen kemudian mencoba menggunakan uang yang sama di Warung Madura lainnya di wilayah Ciawi Tengah.
Menurut pengakuan konsumen, uang tersebut diterima dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Kondisi tersebut kemudian membuat konsumen mempertanyakan dasar penyebutan uang tersebut sebagai uang palsu di warung sebelumnya.
Meski demikian, secara faktual keaslian uang seharusnya dipastikan melalui pemeriksaan yang tepat, bukan hanya berdasarkan pemeriksaan secara kasatmata atau alat sederhana. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang menerima uang maupun pihak BRILink yang disebut sebagai tempat uang tersebut diperoleh.
Bukan Sekadar Soal Uang, Etika Pelayanan Juga Dipersoalkan
Persoalan yang dikeluhkan konsumen bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya uang tersebut palsu.
Konsumen juga menyoroti cara penyampaian ketika uang dinyatakan mencurigakan. Bagi konsumen, pemeriksaan terhadap uang memang merupakan hak pelaku usaha untuk menghindari kerugian, tetapi penyampaiannya diharapkan tetap dilakukan secara sopan dan tidak menimbulkan rasa dipermalukan.
Apabila terdapat dugaan uang palsu, langkah yang lebih tepat adalah melakukan pemeriksaan secara hati-hati dan, bila diperlukan, meminta pemeriksaan atau konfirmasi melalui pihak yang berwenang.
Bagaimana Jika Tuduhan Disampaikan kepada Publik?
Persoalan hukum perlu dibedakan antara pemeriksaan uang dalam transaksi dengan penyebaran tuduhan kepada orang lain atau publik.
Saat ini Indonesia telah menggunakan KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. UU tersebut mencabut KUHP lama yang sebelumnya bersumber antara lain dari UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam KUHP baru, Pasal 433 ayat (1) mengatur mengenai pencemaran, yaitu ketika seseorang secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum. Ancaman pidananya paling lama 9 bulan atau denda kategori II.
Namun, keberadaan sebuah tuduhan dalam suatu transaksi tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana pencemaran. Unsur-unsur pasalnya, konteks ucapan, maksud, cara penyampaian, serta alat bukti harus dilihat secara utuh.
KUHP Lama dan KUHP Baru
Sebagai perbandingan, dalam KUHP lama Pasal 310 ayat (1) mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum. Ketentuan tersebut sebelumnya memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Kini, ketentuan tersebut telah digantikan oleh rezim KUHP baru. Dengan demikian, untuk peristiwa yang terjadi pada September 2026, pemberitaan mengenai aspek pidana harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan sejumlah penyesuaian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023.
Redaksi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pemilik warung telah melakukan tindak pidana tertentu.
Informasi mengenai penyebutan uang sebagai uang palsu masih berdasarkan keterangan konsumen dan belum mendapatkan klarifikasi dari pihak Warung Madura yang bersangkutan.
Karena itu, diperlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai bagaimana pemeriksaan dilakukan, apa dasar uang tersebut disebut palsu, serta apakah terdapat alat pemeriksa uang atau dasar lain yang digunakan saat transaksi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik Warung Madura maupun pihak BRILink yang disebut dalam keterangan konsumen.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kehati-hatian dalam menerima uang tunai memang penting. Namun, pemeriksaan dan penyampaian kepada konsumen juga idealnya dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan hukum di kemudian hari.
(Redaksi)















