Jimmy Endey: Kejar Pemodal, Pemilik Barang hingga Rantai Distribusi
BINews.id, JAKARTA — Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan pesisir dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan secara menyeluruh.
Bea Cukai tidak cukup hanya mengamankan barang ilegal atau menangkap pelaku di lapangan. Penindakan, menurut Bea Cukai Watch (BCW), perlu dikembangkan hingga mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, termasuk pemilik barang, pemodal, pengendali pengiriman hingga jaringan distribusinya.
Koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan, arahan Presiden Prabowo setelah memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama ke Istana pada Selasa (22/9/2026) harus diterjemahkan menjadi langkah konkret dan terukur.
“Pemanggilan Dirjen Bea Cukai oleh Presiden menjadi sinyal penting bahwa persoalan penyelundupan dan masuknya barang ilegal harus ditangani secara lebih serius. Jangan hanya memperketat pintu masuk. Setiap penindakan harus dikembangkan untuk mengetahui siapa pemilik barang, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan pengiriman, dan ke mana barang tersebut akan diedarkan,” ujar Jimmy.
Djaka sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden meminta pengawasan diperketat di wilayah perbatasan dan pesisir untuk mencegah penyelundupan barang ilegal maupun barang terlarang, termasuk narkotika dan balpres. Bea Cukai juga menyatakan akan memperkuat sarana operasi serta Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan.
BCW: Jangan Hanya Kejar Pelaku Lapangan
Menurut Jimmy, keberhasilan pemberantasan penyelundupan tidak semata-mata diukur dari jumlah barang yang diamankan.
Penindakan terhadap barang ilegal, kata dia, harus menjadi pintu masuk untuk membangun pemetaan jaringan. Dari sana aparat dapat menelusuri pola pengiriman, sumber pembiayaan, pemilik barang, perusahaan atau pihak yang terlibat, hingga jalur distribusi setelah barang memasuki Indonesia.
“Kalau yang ditangkap hanya pelaku lapangan, sementara pemodal dan pengendali jaringan tidak tersentuh, maka persoalan bisa berulang dengan modus yang berbeda. Karena itu, setiap penindakan harus diikuti pendalaman,” tegasnya.
Impor Ilegal Rp27,339 Miliar Jadi Perhatian
Perhatian terhadap pengawasan kepabeanan juga menguat setelah Bea Cukai mengungkap empat penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dalam penindakan tersebut, DJBC mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian impor yang diduga bekas. Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. Penindakan berlangsung di sejumlah lokasi, antara lain Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kasus tersebut juga ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara kondisi barang dengan pemberitahuan pabean. Hal ini menunjukkan bahwa modus pelanggaran tidak selalu dilakukan melalui jalur masuk yang sepenuhnya tidak resmi.
BCW menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pengawasan kepabeanan.
Modus Misdeklarasi Tak Boleh Luput dari Pengawasan
Jimmy mengatakan, perkembangan modus penyelundupan menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup mengandalkan patroli fisik di wilayah perbatasan dan pesisir.
Analisis terhadap dokumen perdagangan, profil importir, pemasok, klasifikasi Harmonized System (HS), nilai pabean, asal barang, pola transaksi serta ketidakwajaran dalam pemberitahuan impor juga harus diperkuat.
“Penyelundupan tidak selalu berbentuk kapal yang masuk diam-diam. Ada pula modus melalui dokumen, misdeklarasi, perubahan jenis atau klasifikasi barang dan penggunaan jalur distribusi berlapis,” katanya.
Karena itu, menurut BCW, pengawasan modern harus menggabungkan patroli fisik, intelijen, teknologi informasi dan analisis data kepabeanan.
Informasi Masyarakat Diminta Jadi Bagian dari Pengawasan
BCW juga mendorong DJBC memperkuat kanal pengaduan serta mekanisme penerimaan informasi dari masyarakat.
Jimmy menyebut masyarakat, pelaku usaha, pekerja pelabuhan, perusahaan logistik maupun kelompok pemantau di lapangan dapat memiliki informasi awal mengenai dugaan peredaran barang yang perlu diverifikasi.
Namun, ia menekankan bahwa setiap informasi tetap harus melalui proses verifikasi sebelum dijadikan dasar tindakan.
“BCW ingin mengambil posisi sebagai pengawas masyarakat yang independen sekaligus mitra konstruktif pemerintah. Informasi yang kami terima tidak akan langsung kami vonis sebagai pelanggaran. Harus diverifikasi. Tetapi apabila indikasinya kuat, informasi tersebut harus disampaikan kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya,” jelas Jimmy.
BCW: Momentum Jangan Berhenti Jadi Headline
BCW berpandangan, penguatan Bea Cukai harus dilihat secara lebih luas.
Bukan hanya berapa banyak barang yang berhasil diamankan, tetapi juga sejauh mana negara mampu mencegah barang ilegal masuk, membongkar jaringan, menutup celah sistem, menjaga penerimaan negara, melindungi industri dalam negeri dan memastikan integritas aparat pengawasan.
“Presiden sudah memberikan arahan. Pemerintah juga sudah menunjukkan adanya penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran impor. Sekarang momentum ini harus diterjemahkan menjadi tindakan yang konkret dan terukur,” ujar Jimmy.
“Perketat perbatasannya, perkuat pengawasan pesisir, benahi sistemnya, jaga integritas aparatnya, dan yang paling penting, bongkar jaringan besarnya,” pungkasnya.
( Tim media)
















