BINews.id, PANDEGLANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menerima pengaduan mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) bersama Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang serta sejumlah masyarakat Desa Kertaraharja.
Audiensi sekaligus penyampaian aspirasi tersebut berlangsung pada Kamis (17/9/2026), setelah sebelumnya KEMAS, DPD KNPI Pandeglang, dan masyarakat menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejari Pandeglang pada Senin (14/9/2026).
Dalam pengaduan itu, mereka menyoroti dugaan pembayaran PBB-P2 masyarakat yang disebut belum disetorkan selama beberapa tahun. Selain itu, terdapat pula dugaan pemungutan pembayaran dengan nominal yang melebihi angka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kejari Pandeglang Siapkan Penelusuran
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berterima kasih atas aduan yang disampaikan masyarakat dan teman-teman DPD KNPI Pandeglang. Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Surayadi.
Menurutnya, penelusuran nantinya tidak hanya dilakukan terhadap informasi yang disampaikan dalam pengaduan, tetapi juga dengan meminta keterangan dan informasi dari sejumlah instansi terkait.
“Kami juga akan melakukan penelusuran kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari DPMPD hingga Bapenda Pandeglang, serta melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung ke lokasi, yaitu Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Kejari Pandeglang juga akan menugaskan jajaran terkait untuk mengawal proses penanganan pengaduan serta melengkapi informasi dan bukti yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.
“Kami mengapresiasi kedatangan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang dalam rangka silaturahmi dan audiensi ini. Kami akan segera menugaskan jajaran Kejari Pandeglang untuk mengawal persoalan ini sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,” tutur Surayadi.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
KNPI Pandeglang Minta Proses Transparan
Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Saepudin, menyampaikan apresiasi atas respons Kejari Pandeglang terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat bersama KEMAS dan KNPI.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang beserta seluruh jajaran. Kami berharap penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang dapat dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan akuntabel,” kata Saepudin.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses penanganan pengaduan menjadi penting agar masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi sikap Kejaksaan Negeri Pandeglang yang terbuka dalam menerima aduan dan kritik yang disampaikan masyarakat, khususnya terkait dugaan persoalan hukum dalam pengelolaan PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang,” ujarnya.
Saepudin berharap seluruh proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak berhenti pada tahap administrasi semata.
“Kami berharap prosesnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan data serta fakta,” katanya.
Ia menegaskan, DPD KNPI Pandeglang bersama KEMAS akan tetap mengawal perkembangan pengaduan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pihak yang berwenang.
“Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan akan terus berada pada garis perjuangan untuk masyarakat, terlebih persoalan ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” tegas Saepudin.
KEMAS Serahkan Pemeriksaan kepada Aparat Berwenang
Sementara itu, Ketua KEMAS Yusuf Maulana mengapresiasi respons Kejari Pandeglang yang menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap pengaduan tersebut.
“Kami mengapresiasi respons dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan ini. Selanjutnya, kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada pihak yang berwenang,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan, KEMAS akan tetap melakukan pengawalan terhadap proses tersebut dengan mengedepankan data dan fakta.
“Kami akan tetap mengawal proses ini agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Yusuf menilai masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak memiliki kepentingan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses pengelolaan dan penyetoran PBB-P2.
“Masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga wajar apabila mereka ingin mengetahui kejelasan mengenai pengelolaan dan penyetoran pajak tersebut,” tuturnya.
KEMAS dan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang menyatakan akan terus memantau tindak lanjut pengaduan masyarakat Desa Kertaraharja hingga diperoleh kejelasan dari aparat berwenang.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau dugaan tindak pidana, mereka berharap pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab berdasarkan proses hukum dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara terkait kemungkinan adanya aksi lanjutan, KEMAS dan DPD KNPI menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya apabila belum terdapat kejelasan dalam proses penanganan pengaduan, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Media)
















