BINews.id, Pandeglang — Pembangunan jembatan di ruas jalan raya Panimbang–Tanjung Lesung, tepatnya di Kampung Ciheuruh, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, dikeluhkan pengguna jalan. Pasalnya, arus lalu lintas di jembatan sementara dilaporkan mengalami kemacetan dan dinilai rawan kecelakaan akibat tidak adanya petugas pengatur lalu lintas atau flagman.
Sebelumnya, aktivitas kendaraan di lokasi proyek disebut masih dapat berjalan relatif lancar karena terdapat petugas yang mengatur kendaraan dari dua arah. Kendaraan roda dua hingga kendaraan roda empat dan enam diarahkan secara bergantian saat melintas di jembatan sementara.
Namun, belakangan kondisi di lapangan berubah. Tidak terlihat lagi petugas yang mengatur keluar masuk kendaraan dari kedua arah. Akibatnya, kendaraan saling berhadapan di jalur jembatan sementara yang terbatas, sehingga memicu kemacetan dan situasi yang dinilai semrawut.
Sejumlah pengguna jalan pun harus saling menunggu dan beradu jalur untuk dapat melintas. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada saat arus kendaraan ramai.
Saat awak media mendatangi pihak pelaksana pekerjaan proyek jembatan, salah seorang pelaksana menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Itu bukan kewenangan saya. Silakan tanya ke Pak Pendi,” ujar pihak pelaksana kepada awak media.
Sementara itu, menurut keterangan Pendi kepada awak media, persoalan petugas flagman berada dalam kewenangan pihak kantor PT DMI.
“Pekerja yang mengatur jalur kendaraan atau disebut flagman itu urusan kantor PT DMI. Namun, saya sudah menyampaikan kepada pihak kantor bahwa pekerja flagman menuntut upah yang belum dibayarkan selama kurang lebih satu bulan setengah,” ujarnya.
Di sisi lain, salah seorang pekerja flagman yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena upah kerja mereka diduga belum dibayarkan.
Ia bahkan menyebut para pekerja berencana melakukan aksi apabila persoalan pembayaran upah tersebut tidak segera diselesaikan.
“Apabila tidak ada pembayaran upah kepada tenaga kerja, kami sebagai pekerja akan melakukan aksi demonstrasi jika upah kami belum dibayar,” ungkapnya.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, turut angkat bicara terkait kondisi tersebut. Ia menilai pelaksana proyek wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Menurutnya, keberadaan flagman sangat penting, terlebih pembangunan jembatan berada di jalur jalan raya yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi.
“Pelaksana pekerjaan jembatan wajib menggunakan flagman atau petugas pengatur lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di sekitar area konstruksi, baik siang maupun malam hari. Itu merupakan kewajiban, apalagi jembatan tersebut berada di jalan raya. Bila pihak pelaksana tidak menggunakan flagman, tentu kondisi ini harus menjadi perhatian serius,” pungkas Raeynold.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan dugaan keterlambatan pembayaran upah pekerja flagman serta pengaturan lalu lintas di jembatan sementara tersebut masih menjadi sorotan. Diharapkan pihak terkait segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah agar keselamatan pengguna jalan serta hak para pekerja dapat diperhatikan.
(Red)
















