BINews.id, LEBAK, BANTEN — Keberadaan batching plant milik PT Beton Cipta Labuan (BCL) di Jalan Baru Simpang–Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan.
GRIB JAYA PAC Malingping meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Sorotan utama menyangkut dugaan penggunaan lahan pertanian produktif untuk kegiatan industri, potensi dampak lingkungan, serta kelengkapan dan kesesuaian perizinannya.
Ketua GRIB JAYA PAC Malingping, Otoy Lahar, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi aktivitas usaha, tetapi juga harus dikaji dari aspek tata ruang, lingkungan hidup, dan perlindungan terhadap lahan pertanian.
Menurutnya, keberadaan batching plant di sekitar area pertanian berpotensi menimbulkan dampak terhadap tanaman, khususnya apabila debu dari aktivitas produksi dan kendaraan operasional menyebar ke area persawahan.
“Berdirinya perusahaan batching plant di zona lahan pertanian produktif sangat berdampak buruk terhadap tanaman pertanian. Debu yang beterbangan dan terbawa angin dikhawatirkan menutup daun tanaman padi sehingga dapat mengganggu pertumbuhan tanaman,” ujar Otoy Lahar, Senin (10/8/2026).
Selain persoalan debu, Otoy juga menyoroti dugaan adanya material atau limbah adukan semen di sekitar area persawahan.
Ia meminta kondisi tersebut diperiksa secara langsung oleh instansi berwenang, terutama untuk memastikan tidak terjadi pencemaran maupun gangguan terhadap saluran irigasi yang menjadi sumber pengairan lahan pertanian.
“Kalau limbah adukan semen sampai bercampur dengan aliran irigasi, tentu harus menjadi perhatian. Kita khawatir hal itu dapat memengaruhi kondisi tanah sawah dan produktivitas pertanian,” katanya.
Soroti Tata Ruang dan Legalitas
Otoy menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai legalitas PT BCL. Namun, menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Ia mempertanyakan apakah penggunaan lahan untuk kegiatan batching plant tersebut telah sesuai dengan tata ruang serta apakah seluruh persyaratan perizinan, termasuk aspek lingkungan dan bangunan, telah dipenuhi.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah seluruh perizinannya sudah lengkap dan sesuai dengan peruntukan lahannya. Termasuk aspek lingkungan, tata ruang, bangunan, serta perizinan lainnya. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” tegas Otoy.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen atau keterangan dari pihak perusahaan. Pemerintah diminta melakukan inspeksi lapangan untuk melihat secara langsung kondisi lokasi dan aktivitas batching plant.
Akan Layangkan LAPDU ke Sejumlah Instansi
Sebagai tindak lanjut atas sorotan tersebut, GRIB JAYA PAC Malingping menyatakan akan menyampaikan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada sejumlah instansi terkait.
Di antaranya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Satpol PP Kabupaten Lebak, serta ATR/BPN.
Otoy mengatakan laporan tersebut bertujuan mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT BCL, terutama mengenai legalitas pemanfaatan lahan, kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, serta kelengkapan perizinan kegiatan usaha.
“Kami dalam waktu dekat akan membuat LAPDU kepada DPMPTSP Lebak, DLH Lebak, Satpol PP Lebak, dan ATR/BPN. Kami meminta agar dilakukan sidak dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap PT BCL,” ujarnya.
Minta Tindakan Tegas Jika Terbukti Melanggar
GRIB JAYA PAC Malingping menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak perusahaan. Namun, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, persoalan lingkungan, atau perizinan yang tidak memenuhi ketentuan, Otoy meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan.
Bahkan, apabila secara hukum terdapat dasar untuk menghentikan kegiatan maupun melakukan pembongkaran, pemerintah diminta tidak ragu menjalankan kewenangannya.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Silakan pemerintah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti ada pelanggaran dan izin tidak lengkap atau tidak sesuai, kami meminta agar ditindak tegas sesuai aturan, termasuk penutupan dan pembongkaran jika memang diperintahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Otoy Lahar.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan mengenai ketidaksesuaian pemanfaatan lahan, dampak lingkungan, maupun kelengkapan perizinan PT BCL tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
(Oji DN)
















