BINews.id, PANDEGLANG — Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi sorotan. Jalan berstatus kabupaten sepanjang kurang lebih 20 kilometer di Desa Mangku Alam, Kecamatan Cimanggu, hingga kini disebut belum pernah tersentuh pembangunan maupun pengecoran oleh pemerintah daerah.
Ironisnya, pembangunan jalan tersebut justru dilakukan oleh TNI melalui program yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Tim Gabungan Wartawan Indonesia di lapangan pada 24 Juli 2026, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian publik. Di sepanjang lokasi pekerjaan, awak media tidak menemukan Papan Informasi Publik (PIP) yang terpasang secara jelas.
Selain itu, secara kasatmata, tim juga tidak menemukan sejumlah kelengkapan teknis yang lazim digunakan dalam pekerjaan jalan beton, seperti besi dowel, tie bar, maupun wiremesh.
Namun, untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang berlaku, diperlukan pemeriksaan serta penjelasan resmi dari pihak pelaksana dan instansi terkait.
Seorang warga berinisial AS mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi jalan yang selama bertahun-tahun menjadi akses utama masyarakat.
“Kalau ini jalan kabupaten, kenapa sejak saya dewasa sampai sekarang belum pernah ada pembangunan, apalagi pengecoran? Selama ini jalan di daerah kami rusak dan licin, sehingga menyulitkan aktivitas masyarakat. Kami seperti terasing,” ungkap AS kepada awak media.
Menurutnya, pembangunan jalan baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir dan dikerjakan oleh TNI.
“Sejak saya lahir, baru kali ini jalan di wilayah kami dibangun. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada TNI. Selama ini kami merasa seperti diasingkan,” katanya.
Kekecewaan warga juga diarahkan kepada pemerintah daerah. AS menyebut, masyarakat telah berulang kali menyampaikan aspirasi terkait perbaikan infrastruktur jalan, namun belum memperoleh respons yang diharapkan.
“Menjelang pemilu, mereka datang meminta dukungan. Setelah menjabat, masyarakat seolah dilupakan. Kami sudah puluhan kali mengajukan permohonan agar jalan diperbaiki, tetapi aspirasi warga tidak pernah mendapat respons,” tegasnya.
Warga juga mengaku pernah mendapat informasi bahwa pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk melakukan pembangunan jalan tersebut.
“Seharusnya pemerintah daerah yang membangun karena ini jalan kabupaten. Namun, informasinya anggaran tidak tersedia. Akhirnya jalan ini dibangun oleh TNI. Pengawasan di lapangan juga dilakukan oleh pihak TNI,” ujar AS.
Untuk memperoleh konfirmasi, tim media kemudian mendatangi Koramil 0601-15/Cimanggu.
Kedatangan awak media disambut oleh Kapten Subrata.
“Alhamdulillah, selama saya bertugas di sini baru kali ini disambangi awak media,” ujarnya.
Terkait pembangunan jalan tersebut, Kapten Subrata membenarkan bahwa sumber anggaran berasal dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Mengenai Papan Informasi Publik, ia menyebut papan tersebut sempat terpasang pada awal pekerjaan, namun saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Kami hanya mengontrol agar pekerjaan berjalan kondusif dan masyarakat tetap bisa beraktivitas. Kalau ingin konfirmasi terkait anggaran, silakan langsung ke Kementerian Pertahanan RI,” jelasnya.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi infrastruktur di wilayah pedesaan, khususnya jalan yang menjadi akses utama masyarakat.
Sebagai bagian dari pelayanan dasar dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan perlu dilakukan secara transparan, terencana, dan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, nilai kegiatan, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan pembangunan jalan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi jalan kabupaten sepanjang kurang lebih 20 kilometer di Desa Mangku Alam maupun alasan pembangunan jalan tersebut dilakukan melalui program Kementerian Pertahanan RI.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)
















