BINews.id, Lebak – kejadian ini bermula adanya dugaan sementara informasi yang dikumpulkan Tim redaksi media berkaitan dengan adanya transaksi jual-beli obat terlarang tanpa Resep dokter semacam Obat Exemer tanggal 24/06 Pukul 18.30 wib di lokasi Steem mobil atau motor di GunungBatu.
Informasi yang dikumpulkan Tim redaksi media berawal dengan adanya dugaan Bandar obat Excimer di wilayah kecamatan Cilograng kabupaten Lebak, Hal ini menjadi sorotan publik, dalam rangka menyerap informasi.
Excimer Sebagai Nama Merek Obat Keras
Pil Excimer adalah obat keras yang dikenal berbentuk pil kecil berwarna kuning. Obat ini mengandung zat aktif Chlorpromazine, yang termasuk dalam golongan antipsikotik tipikal atau neuroleptik.
Disampaikan, salah satu sumber yang tidak ingin disebut ke awak media
” Terduga Bandar obat Exemer itu FSL alamat kp. Pasir salam desa Cilograng,
” Ia mendapat Obat Excimer tersebut dari orang lain yang bekerja di luar kota , pembelian Obat Excimer dalam jumlah besar buat dipake sendiri, dan kalau ada yang nuker atau beli itu pun dari kalangan yang ia kenal saja.
” Kami pun mencoba membeli obat ke Inisial FSL sebesar Rp.50.000 dan diberi sepuluh butir Excimer, ini jadi barang bukti.Tegasnya.
Tim media pun mencoba menkonfirmasi Pihak yang terduga Bandar obat Exemer inisial FSL Saat di dampingi Ibu nya kediaman Jaro utom
” Ia mengatakan tidak mengakui nya dengan bahasa isyarat,
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan masih berupa dugaan. Kebenaran informasi tersebut menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, sesuai asas praduga tak bersalah.
( Tim media)
















