• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, June 6, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Tumpang tindih lahan Milik BPN dan perhutani setelah keluarnya Surat jawaban Pemda Lebak di tandatangani PJ.Asda 2 Lebak , Asper BKPH Bayah melakukan sidak 

admin001 by admin001
June 6, 2026
in Daerah
0
Diduga Tumpang tindih lahan Milik BPN dan perhutani setelah keluarnya Surat jawaban Pemda Lebak di tandatangani PJ.Asda 2 Lebak , Asper BKPH Bayah melakukan sidak 
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsAppShare on Fb

BINews.id, Lebak Banten – Diduga tumpang tindih Lahan BPN dan perhutani setelah keluarnya Surat Jawaban kepada direktur GHL ( Gilang hidro Lestari) klaim Hasil verifikasi data dari BPN Kabupaten Lebak itu sudah sesuai kordinat , Asper BKPH Bayah Melakukan sidak ke Blok Talun desa Girimukti kecamatan Cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten.

Dalam rangka menyerap informasi dan viralnya pemberitaan media Asper BKPH Bayah melakukan Sidak bersama rekan rekan media , ada juga Pak Adi manager PT. NKE , dan perwakilan PT. Gilang hydro lestari (GHL) Dega kelokasi PLTMH Cikamunding, Jumat , 5 Juni 2026.

READ ALSO

Tempuh Jalur Persuasif, Seorang Ibu Berharap Solusi Terbaik Atas Dokumen Perjalanan Anak

Team ARA LAW FIRM Diskusi santai bersama Calon Klien di Kopi Nako Sentul Bogor

Redaksi Berbagi info Nasional.id pun , mencoba menkonfirmasi Dega di lokasi PLTMH Cikamunding selaku perwakilan PT. GHL ( Gilang hidro lestari) ia menjelaskan detail

Untuk hari ini diakui juga bahasanya PT. NKE menggunakan Lahan perhutani seluas 16 hektar, untuk Ijin IPPKH lagi di proses OSS secara Teknis.

Terkait ganti rugi lahan warga di lahan perhutani, saya kurang paham ketika masuk semuanya sudah proses selesai ganti rugi ke warganya.

Sudah lama berproses ini kan Proyek PSN ( proyek strategis Nasional) kita sinergi jadi proses bisa paralel tidak bisa berhenti , bukan kita tidak mau mengurus Ijin awalnya Tanah ini milik BPN, kita juga sudah melakukan pembebasan lahan yang jelas di BPN juga setelah proses semua baru ketahuan tumpang tindih lahan.

SPH Memang Ada , bukan di lokasi Proyek PLTMH Cikamunding, namun di Jalan raya Milik warga yang bersertifikat warga ( SPH ) untuk di lokasi ini tanahnya Milik BPN double.

Intinya kata Dega kita tidak akan mengklaim kemana mana dari kita sendiri ya udah kita proses semua yang penting tidak menyalahi aturan. Tegasnya

Adi selaku Manager PT NKE saat ditanya wartawan terkait ramainya pemberitaan yang memang telah merugikan diduga keuangan Negara walaupun ini proyek PSN mengatakan di lokasi PLTMH Cikamunding

Sikapi dengan bijak , info yang kita terima sekarang ini sudah dilihat Classernya tidak besar namun Skala kecil, kita juga memberdayakan swadaya masyarakat ada empat orang wilayah sekitar yang bekerja ada hasil ada pemasukan kepada wilayah termasuk tenaga kerja. Ungkapnya

Seperti diketahui, bahwa PT NKE atau PT Gilang Hidro telah mengambil serta memanfaatkan Material Batuan dan juga memproduksi split yang diduga lahan tersebut milik Perum Perhutani Bayah.

Dan PT NKE selaku pelaksana Proyek PLTMH Cikamunding berdalih dan berdasarkan surat Permohonan Izin Pemanfaatan Kembali Material Batuan di Area Pekerjaan Galian (Cut N Fill) dan Petunjuk Pembayaran Retribusi diajukan PT Hidro Gilang Lestari (HGL).

Kemudian surat permohonan tersebut disetujui dengan diterbitkan izin tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Lebak Sekretariat Daerah yang bernomor: B.500.16.7.2/8-Ekbang/I/2026, pada 12 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak. Drs. Haison Nainggolan, M.si.

Dan, Asisten Daerah (Asda) I di Kabupaten Lebak, saat dikonfirmasi redaksi lewat pesan singkat Whats App, menjelaskan.

“Ini point nya sdh sangat jelas. Dasar hukumnya UUN 13/2020 pasal 105. Jika mineral dan batubara tidak dijual atau di komersilkan maka hal tersebut tidak diwajibkan. Artinya pemanfaatan mineral batuan untuk kepentingan penataan lokasi sendiri yang berasal dari tanah yang dikelola sendiri (cut N fill) tidak ada kewajiban mengurus izin. Kecuali mereka menjual ke pihak luar, baru wajib mengurus ijin,” jawab Alkadri pejabat Asda I Kabupaten Lebak, pada Senin (02/06).

Ketika redaksi bertanya soal Blok Talun diklaim lahan milik Perum Perhutani Bayah, Alkadri pun menjawab.

“Harus dicek dulu kebenaran nya dilapangan terkait lahan yang digarap karena saat menentukan lokasi (Penlok) kegiatan sudah melalui verifikasi oleh BPN. Adapun andainya ada tanah milik perhutani yang terkena garap tentu pihak PT NKE yang mengkomunikasikan dengan pihak BUMN tersebut. Bisa dianggap Perdata B to B antara Perhutani dengan pihak PT NKE,” jelas Alkadri di pesan singkat Whats Appnya, pada Selasa (02/06).

Saat di lokasi PLTMH Cikamunding Asper BKPH Bayah meninjau langsung proyek PLTMH Cikamunding, PT.NKE yang diduga memanfaatkan material Batu belah blok Talun milik perhutani.

Ia mengatakan

Blok Talun memang masuk Petak 10, berbatasan dengan milik warga , Saat dikonfirmasi di pos jaga security.

Langkah pertama kita meninjau kelokasi, sesuai pemberitaan yang ber edar bersama pak Adi ada GHl juga dengan rekan rekan wartawan, Alhamdulillah Sudah di lokasi, benar kata pak Adi setelah kita Cek Classernya Skala kecil tidak besar.

Selanjutnya, kita akan membuat laporan Hasil hari ini kepada pimpinan arahan dan tidak lanjut menunggu dari pimpinan administrator di kantor KPSN .

Untuk per ijinan PT. NKE itu sudah masuk OSS Terdaftar kementerian, kita menunggu dalam proses untuk persyaratan dari awal sudah lengkap itu sudah selesai, menunggu dari kementerian kehutanan IPPKH nya.

Lebih lanjut, Lucky sakigiri menyatakan ganti rugi tegakan yang di masyarakat sudah selesai , yang di kawasan hutan sudah pengklaiman di data jumlah pohon nya untuk ganti rugi memang belum dan dari tim akan dikomunikasikan lebih lanjut.

Harapannya , untuk PT. NKE semoga proses nya perijinan Lebih cepat IPPKH nya Sehingga apa apa kewajiban kewajiban segera di penuhi.

Pungkasnya

 

( Redaksi Tim )

Tags: Kejaksaan agungKPK RIMabes polri

Related Posts

Tempuh Jalur Persuasif, Seorang Ibu Berharap Solusi Terbaik Atas Dokumen Perjalanan Anak
Daerah

Tempuh Jalur Persuasif, Seorang Ibu Berharap Solusi Terbaik Atas Dokumen Perjalanan Anak

June 5, 2026
Team ARA LAW FIRM Diskusi santai bersama Calon Klien di Kopi Nako Sentul Bogor
Daerah

Team ARA LAW FIRM Diskusi santai bersama Calon Klien di Kopi Nako Sentul Bogor

June 5, 2026
Iptu Syaiful Hamzah, Pimpin Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Daerah

Iptu Syaiful Hamzah, Pimpin Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

June 5, 2026
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda PBD Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Daerah

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda PBD Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

June 5, 2026
PERPAM Desak Investigasi Menyeluruh Dugaan Material Ilegal di Proyek PLTMH Cikamunding Lebak
Daerah

Kecam Penganiayaan Anggota Brimob di Serang, PERPAM Banten Desak Polisi Sikat Habis Sindikat Matel Bodong

June 5, 2026
Menindaklanjuti Informasi, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan Bayah Segera Datangi PT NKE dan Gilang Hidro Lestari
Daerah

Menindaklanjuti Informasi, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan Bayah Segera Datangi PT NKE dan Gilang Hidro Lestari

June 4, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

Ucapan Syukur pemuda Atas kemenangan, Muhammad Salahuddin Menjadi Kepala Desa darmasari PAW tahun 2026

May 19, 2026
Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

Puluhan Kepala Sekolah di Kecamatan Cilograng Masuki Masa Purna Bakti, Dedikasi Puluhan Tahun Tinggalkan Jejak Pengabdian

May 16, 2026
Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

Warga Antusias Berikan Dukungan dan Bantuan Logistik, Rencana Aksi Demo Warga Desa Patia

May 15, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Tokoh Cimanggu H.M. Husni: Korban Akhirnya Dapatkan Kepastian Hukum, Polresta Bogor Kota Tetapkan Status Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan Tokoh Cimanggu H.M. Husni: Korban Akhirnya Dapatkan Kepastian Hukum, Polresta Bogor Kota Tetapkan Status Tersangka

May 20, 2026
PERPAM Desak Investigasi Menyeluruh Dugaan Material Ilegal di Proyek PLTMH Cikamunding Lebak

Kecam Penganiayaan Anggota Brimob di Serang, PERPAM Banten Desak Polisi Sikat Habis Sindikat Matel Bodong

June 5, 2026

EDITOR'S PICK

Wakapolda PBD Pererat Silaturahmi Lewat Penyerahan Hewan Kurban Untuk Pesantren Fahd AL Muslim

Wakapolda PBD Pererat Silaturahmi Lewat Penyerahan Hewan Kurban Untuk Pesantren Fahd AL Muslim

May 27, 2026
Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Hardiknas 2026 di Papua Barat: Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Hardiknas 2026 di Papua Barat: Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

May 3, 2026

This Travel Essential Will Banish Holiday Headaches

February 23, 2026
Patroli Malam, Samapta Polda PBD Jaga Kamtibmas di Sorong Hingga Subuh: Tiga Motor dan Sajam Diamankan 

Patroli Malam, Samapta Polda PBD Jaga Kamtibmas di Sorong Hingga Subuh: Tiga Motor dan Sajam Diamankan 

May 20, 2026
BERBAGI INFO NASIONAL

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Mancanegara
  • Politik
  • Olahraga

© 2026 Berbagi Info Nasional | Website by Did-IT Digital Solution

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In