BINews id, Banten Rabu (03/06/2026) – Dugaan kontraktor proyek PLTMH Cikamunding PT NKE memproduksi Split menggunakan mesin crusher mini dan memanfaatkan batu dilokasi tanpa mengantongi izin, saat salah satu wakil rakyat dari Komisi IV Fraksi Gerindra m turun ke lokasi pembangunan, pada Selasa (03/05).
Saat salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak Samboja Uton Witona sidak di lokasi PLTMH Cikamunding di Blok Talun yang diduga milik Perum Perhutani Bayah, mengatakan.
“Proyek PLTMH Cikamunding bukan membeli, diduga menggunakan material batu belah di ambil dari kali untuk pembangunan, itu tidak di perbolehkan.” Ucap Uton Witono yang akrab di sapa Ama Samboja, Selasa (03/05).
Lanjut Ama Samboja, “Informasi nya untuk kegiatan dan pemanfaatan batu belah di lokasi pembangunan proyek PLTMH Cikamunding mendapatkan ijin Pak Asda 2. Ini akan kita tidak lanjuti laporan ini dan mempertanyakan,” tegas dewan dari fraksi Gerindra, pada Selasa (03/05).
Dan, Asisten Daerah (Asda) I di Kabupaten Lebak, saat dikonfirmasi redaksi lewat pesan singkat Whats App, menjelaskan.
“Ini point nya sdh sangat jelas. Dasar hukumnya UUN 13/2020 pasal 105. Jika mineral dan batubara tidak dijual atau di komersilkan maka hal tersebut tidak diwajibkan. Artinya pemanfaatan mineral batuan untuk kepentingan penataan lokasi sendiri yang berasal dari tanah yang dikelola sendiri (cut N fill) tidak ada kewajiban mengurus izin. Kecuali mereka menjual ke pihak luar, baru wajib mengurus ijin,” jawab Alkadri pejabat Asda I Kabupaten Lebak, pada Senin (02/06).
Ketika redaksi bertanya soal Blok Talun diklaim lahan milik Perum Perhutani Bayah, Alkadri pun menjawab.
“Harus dicek dulu kebenaran nya dilapangan terkait lahan yang digarap karena saat menentukan lokasi (Penlok) kegiatan sudah melalui verifikasi oleh BPN. Adapun andainya ada tanah milik perhutani yang terkena garap tentu pihak PT NKE yang mengkomunikasikan dengan pihak BUMN tersebut. Bisa dianggap Perdata B to B antara Perhutani dengan pihak PT NKE,” jelas Alkadri di pesan singkat Whats Appnya, pada Selasa (02/06).
Saat, penanggung jawab pelaksana PLTMH Cikamunding PT NKE ketika dicecar beberapa pertanyaan terkait pemanfaatan material batu di Blok Talun, mengatakan.
“Tegakan sudah dibayar ke para pemilik (warga) adapun Tusi (pembayaran) Rp. 3000 perkubikasi untuk batu yang diambil dilahan sudah diberikan ke pihak Desa Girimukti,” kata Adi, ditanya redaksi saat ada kunjungan anggota DPRD Lebak Komisi IV Samboja Uton Witono, Selasa (03/05).
Seperti yang disampaikan Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, pada Sabtu (30/5/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait.
“Saya selaku Asper baru mengetahui informasi mengenai hal ini. Langkah selanjutnya, saya bersama Resort Pemangkuan Hutan (RPH) beserta jajaran akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar Lucyta melalui pesan Whats App.
(Tim Media Pokja PWI Lebak Selatan)
















