BINews.id, Lebak Banten – Dugaan pungutan kepada orang tua siswa dengan dalih hasil kesepakatan komite sekolah dan wali murid kembali menuai sorotan. Pungutan yang disebut diperuntukkan bagi kegiatan kenaikan kelas serta pembangunan pentas seni permanen tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di dunia pendidikan.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa sejumlah wali murid diminta memberikan sejumlah uang dengan nominal yang telah ditentukan sebesar Rp.150.000 ,
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi BINews.id Peruntukan Uang Rp.150.000 diantaranya:
1. Rp. 50.000 untuk Biaya Perpisahan atau Samen .
2. Rp.100.000 , untuk Biaya pembangunan Gedung fentas seni
Pihak sekolah disebut berdalih bahwa pengumpulan dana tersebut merupakan hasil musyawarah bersama komite sekolah dan perwakilan orang tua siswa.
Namun, beberapa wali murid mempertanyakan mekanisme kesepakatan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait besaran dana yang harus dibayarkan.
“Kami hanya menerima informasi mengenai jumlah yang harus dibayar. Kalau memang sumbangan sukarela tentu tidak menjadi masalah, tetapi jika nominal sudah ditentukan dan berlaku untuk semua siswa, ini perlu dijelaskan dasar aturannya,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan ketentuan pendidikan, komite sekolah memang dapat berperan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penghimpunan bantuan dan sumbangan. Namun, bantuan tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, serta tidak boleh ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya.
Pada saat di konfirmasi, kepala sekolah Syafe’i Mengatakan, ” iya benar tetapi itu hasil kesepakatan komite dan wali murid,peruntukannya adalah untuk pembangunan pentas seni permanen, supaya ketika ada kegiatan bisa di manfaatkan, contoh kalau ada kenaikan kelas gak usah buat lagi, lebih detailnya silahkan konfirmasi ke komite,” Ujar kepala sekolah SDN 1 Sawarna timur
Pengamat pendidikan menilai, penggunaan nama komite sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk melegitimasi pungutan apabila terdapat unsur kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada seluruh peserta didik.
Apalagi jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana fisik sekolah tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan dan aparat pengawas internal melakukan penelusuran guna memastikan apakah penggalangan dana tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau telah mengarah pada praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan ketentuan pendidikan, komite sekolah memang dapat berperan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penghimpunan bantuan dan sumbangan. Namun, bantuan tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, serta tidak boleh ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya.
Perlu diketahui, Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah dilarang keras melakukan pungutan (meminta uang dengan jumlah dan jangka waktu yang mengikat) kepada siswa atau orang tua. Namun, Komite Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan sukarela.
Pengurus komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan untuk kegiatan kenaikan kelas dan pembangunan pentas seni permanen tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik .
( Redaksi* Tim )
















