BINews.id, DENPASAR — Sebanyak 114 purnawirawan TNI Angkatan Darat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) purna tugas, serta Warakawuri di lingkungan Kodam IX/Udayana mengajukan permohonan kebijakan dan pertimbangan khusus kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Permohonan tersebut disampaikan menyusul rencana penertiban dan pengosongan rumah dinas yang dijadwalkan dilaksanakan oleh Kodam IX/Udayana pada 3 Agustus 2026.
Dalam surat permohonan yang telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, para purnawirawan, PNS purna tugas, dan Warakawuri berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang humanis serta keringanan bagi penghuni yang terdampak penertiban.
Mereka menyatakan memahami bahwa penataan dan penertiban aset negara merupakan bagian dari upaya tertib administrasi serta optimalisasi pemanfaatan rumah dinas. Namun demikian, para pemohon meminta agar pelaksanaannya turut mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, usia, serta keadaan kesehatan para penghuni.
“Kami memohon kebijaksanaan dan pengasihan Bapak Presiden. Kiranya dapat diberikan kebijakan yang bijaksana agar kami tidak langsung kehilangan tempat tinggal,” ujar salah seorang perwakilan purnawirawan.
Menurut mereka, sebagian penghuni belum siap untuk pindah karena waktu yang diberikan dinilai relatif singkat, yakni sekitar 42 hari. Kondisi tersebut disebut turut menimbulkan beban psikologis bagi keluarga, termasuk anak-anak yang masih menempuh pendidikan.
Selain itu, keterbatasan ekonomi menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi para penghuni. Sebagian di antaranya mengaku belum memiliki kemampuan untuk membeli tanah maupun membiayai tempat tinggal baru.
“Kondisi kami belum siap untuk pindah karena waktu yang diberikan begitu singkat. Di sisi lain, kami terkendala masalah ekonomi. Jangankan membeli sebidang tanah, untuk biaya kontrak rumah saja kami belum mampu,” ungkap perwakilan purnawirawan.
Para pemohon juga menyampaikan bahwa banyak penghuni yang telah lanjut usia, mengalami gangguan kesehatan, serta masih memiliki tanggungan keluarga dan biaya pendidikan anak.
Atas dasar kondisi tersebut, mereka memohon agar pengosongan rumah dinas dapat ditunda dan dilakukan melalui pendekatan yang lebih humanis.
Adapun sejumlah poin yang diajukan dalam permohonan tersebut meliputi:
Penundaan pelaksanaan penertiban dan pengosongan rumah dinas guna memberikan waktu yang memadai bagi penghuni untuk mencari tempat tinggal baru.
Pemberian kebijakan atau pertimbangan khusus bagi Warakawuri dan purnawirawan yang belum memiliki rumah pribadi.
Penyediaan bantuan, solusi tempat tinggal, atau program relokasi bagi penghuni yang terdampak dan memenuhi kriteria.
Berdasarkan informasi yang disampaikan para pemohon, tahapan penertiban telah dimulai pada 15 Juli 2026 melalui pemasangan stiker pada rumah dinas. Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, surat peringatan ketiga atau SP3 diterbitkan. Sementara pengosongan dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026.
Para purnawirawan menegaskan tetap menghormati aturan dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Delapan Wajib TNI. Mereka berharap proses penataan aset dapat dilaksanakan dengan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan, kepatutan, serta perhatian terhadap kondisi para purnawirawan, PNS purna tugas, dan Warakawuri.
Dalam permohonannya, mereka turut mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto:
“Jika tidak bisa membantu banyak orang, bantulah beberapa orang. Jika tidak bisa membantu beberapa orang, bantulah satu orang. Jika satu orang pun tidak bisa dibantu, minimal jangan mempersulit atau membuat susah orang lain.”
Selain mengajukan permohonan kepada Presiden, surat tersebut juga telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster. Surat itu turut ditembuskan kepada DPR RI, Menteri Pertahanan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), hingga Pangdam IX/Udayana.
Para pemohon mengaku hingga saat ini masih menunggu tanggapan dan kebijakan dari pihak-pihak yang telah menerima surat tersebut.
“Kami telah menyampaikan surat kepada berbagai pihak dan berharap ada perhatian serta solusi sebelum pelaksanaan pengosongan. Kami sangat berharap kebijakan yang mempertimbangkan kondisi para penghuni,” terang perwakilan purnawirawan.
Bagi sebagian purnawirawan dan Warakawuri, rumah dinas bukan sekadar tempat tinggal. Di tengah tingginya harga tanah dan properti di Bali, rumah tersebut dinilai menjadi satu-satunya tempat berteduh bagi keluarga sambil menyelesaikan pendidikan anak-anak dan menghadapi keterbatasan ekonomi pada masa purna tugas.
Sementara itu, Kodam IX/Udayana sebelumnya telah menyampaikan bahwa penertiban rumah dinas dilakukan dalam rangka penataan aset serta optimalisasi pemanfaatan rumah dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, para purnawirawan, PNS purna tugas, dan Warakawuri masih berharap adanya kebijakan, dialog, serta solusi yang dapat mengakomodasi kondisi para penghuni sebelum jadwal pengosongan dilaksanakan.
(Redaksi/Tim)















