BINews.id, PANDEGLANG — Dugaan penjualan traktor roda dua bantuan pemerintah Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Panacan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan.
Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak instansi terkait tidak hanya memeriksa dugaan transaksi sekitar Rp10 juta, tetapi juga menelusuri status aset, pihak yang menguasai, hingga aliran pendapatan dari pemanfaatan traktor tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan, traktor bantuan tersebut diduga telah dijual sekitar Rp10 juta kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang disebut bernama Guru Kamsari.
Dugaan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi karena alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk mendukung produktivitas serta kepentingan penerima manfaat, khususnya kelompok tani.
Bukan Hanya Soal Harga Jual
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada benar atau tidaknya traktor dijual seharga Rp10 juta.
Menurut dia, ada rangkaian pertanyaan yang jauh lebih penting untuk dibuka kepada publik.
“Ini bukan sekadar persoalan traktor dijual atau tidak. Kita harus melihat status asetnya, siapa penerima resminya, siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, berapa pendapatan yang dihasilkan selama digunakan, dan ke mana uangnya,” tegas Raeynold.
Ia meminta instansi berwenang memeriksa sejak awal bantuan tersebut diterima pada 2024.
Jika traktor memang digunakan untuk jasa pengolahan lahan, kata dia, maka perlu diketahui berapa pendapatan yang dihasilkan dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.
Berapa pemasukan setiap tahun? Siapa yang menerima pembayaran? Apakah terdapat tarif jasa? Apakah uang tersebut masuk kas kelompok tani? Apakah terdapat pembukuan dan laporan penggunaan?
“Kalau ada pemasukan, tunjukkan pembukuannya. Kalau tidak ada pemasukan, jelaskan bagaimana traktor itu digunakan,” ujarnya.
ASN Disebut Sebagai Pihak yang Menguasai
Sorotan berikutnya tertuju pada dugaan keterlibatan seorang ASN sebagai pihak yang disebut membeli atau menguasai traktor tersebut.
GOW-BANTEN menilai status dan dasar penguasaan alat tersebut harus diperjelas melalui dokumen resmi.
Jika benar traktor merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok tani, maka perlu dipastikan atas dasar apa alat tersebut dapat berpindah tangan kepada pihak lain.
“Kalau benar bantuan itu diperuntukkan bagi kelompok tani, atas dasar apa kemudian seorang ASN bisa membeli atau menguasai alat tersebut? Jangan sampai aset yang ditujukan untuk kepentingan petani justru berubah menjadi penguasaan pribadi,” kata Raeynold.
Namun demikian, GOW-BANTEN menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun.
Menurutnya, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan terhadap para pihak.
Kepala Desa Panacan Ikut Disorot
GOW-BANTEN juga mempertanyakan posisi Bisri selaku Kepala Desa Panacan dalam persoalan tersebut.
Raeynold mengatakan, apabila terdapat dugaan bahwa pemerintah desa mengetahui, menyetujui, memfasilitasi, atau terlibat dalam proses pemindahan maupun penjualan traktor, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.
“Kalau aset itu memang bantuan pemerintah untuk kelompok tani, kewenangan kepala desa harus jelas batasnya. Jangan sampai kewenangan pemerintahan desa digunakan untuk mengatur atau memindahtangankan aset yang bukan milik pribadi maupun milik desa,” tegasnya.
Menurut GOW-BANTEN, mengetahui keberadaan suatu bantuan tidak serta-merta berarti memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankannya.
Karena itu, jika terdapat persetujuan atau keterlibatan pemerintah desa, publik dinilai berhak mengetahui dasar hukum, dokumen, serta kewenangan yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Jejak Uang Pengelolaan Juga Diminta Dibuka
Selain dugaan transaksi Rp10 juta, GOW-BANTEN meminta riwayat pemanfaatan traktor sejak bantuan diterima pada 2024 turut diaudit.
Pasalnya, apabila alat tersebut selama ini digunakan untuk pelayanan atau jasa pengolahan lahan kepada petani dan menghasilkan pendapatan, maka uang yang diperoleh juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Hitung dari awal. Berapa pendapatan tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga dan tahun berikutnya. Kalau ada pemasukan, tunjukkan pembukuannya,” ujar Raeynold.
Ia menilai transparansi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penguasaan aset maupun manfaat ekonomi bantuan oleh pihak tertentu.
Dinas Pertanian Diminta Turun Tangan
GOW-BANTEN mendesak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi menyeluruh, antara lain terhadap:
penerima resmi Alsintan Tahun Anggaran 2024;
dokumen dan berita acara serah terima;
keberadaan serta kondisi fisik traktor;
pihak yang menguasai dan mengoperasikan;
riwayat pemanfaatan sejak bantuan diterima;
pendapatan dari jasa pengelolaan;
pembukuan kelompok tani;
dugaan transaksi sekitar Rp10 juta;
identitas serta kapasitas pihak yang disebut sebagai pembeli; dan
dasar hukum apabila benar terjadi perpindahan atau penguasaan aset.
Menurut Raeynold, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar informasi yang berkembang di lapangan.
“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka dokumennya. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Tetapi kalau ada dugaan penyalahgunaan, jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.
Tiga Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
GOW-BANTEN merangkum persoalan tersebut dalam tiga pertanyaan utama:
Pertama, apakah traktor tersebut benar merupakan bantuan pemerintah untuk kelompok tani Desa Panacan?
Kedua, jika benar, siapa yang secara sah menguasai dan mengelolanya saat ini?
Ketiga, jika benar pernah menghasilkan pendapatan atau bahkan diduga dijual sekitar Rp10 juta, ke mana uang tersebut mengalir dan apa dasar hukumnya?
GOW-BANTEN menyatakan akan mendorong persoalan tersebut ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang berlaku apabila dokumen dan klarifikasi yang diperlukan tidak dapat diberikan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan penjualan, status penguasaan aset, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Desa Panacan, pihak yang disebut sebagai pembeli, kelompok tani penerima bantuan, maupun instansi terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau bantahan atas informasi tersebut.
Penulis: Sang Jurnalis desa
















