BINews.id, LEBAK — Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong, memasuki babak yang mendapat perhatian serius dari aktivis nasional yang akrab disapa King Naga.
King Naga menegaskan dirinya akan mengawal proses hukum perkara tersebut. Ia bahkan menyatakan siap melaporkan Kapolda Banten beserta jajaran penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri apabila perkara tersebut dihentikan hanya karena adanya perdamaian atau kompensasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Menurut King Naga, dugaan perampasan kemerdekaan seseorang merupakan perkara serius yang harus diuji melalui proses hukum secara transparan, bukan semata-mata diselesaikan melalui kesepakatan damai.
Ia menilai penghentian perkara secara tidak tepat justru berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum.
“Marwah Polri Presisi harus ditegakkan. Kalau kasus ini dihentikan hanya karena ada perdamaian atau kompensasi, saya pribadi akan melaporkan Kapolda Banten dan jajaran penyidiknya ke Propam Mabes Polri,” tegas King Naga kepada media.
Bukan Sekadar Persoalan Perdamaian
King Naga berpandangan, perkara dugaan penculikan tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan antara korban dan terduga pelaku.
Jika benar terjadi tindakan membawa seseorang secara paksa, penganiayaan, maupun perampasan kemerdekaan sebagaimana yang dilaporkan, menurut dia, aspek pidananya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.
Terlebih, perkara tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tindakan membawa korban ke kediaman Ketua DPRD Lebak untuk meminta korban bersujud dan meminta maaf.
Namun, seluruh tudingan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat pembuktian yang sah.
King Naga menegaskan, perdamaian antara para pihak tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan kepentingan penegakan hukum.
Soroti Restorative Justice
King Naga juga mempertanyakan apabila mekanisme Restorative Justice (RJ) nantinya digunakan sebagai dasar penyelesaian perkara.
Menurutnya, penerapan RJ memiliki persyaratan tertentu dan tidak otomatis dapat digunakan untuk setiap jenis tindak pidana.
Ia meminta penyidik Polda Banten menjelaskan secara terbuka dasar hukum apabila perkara tersebut nantinya diarahkan menuju penyelesaian restoratif.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan dibuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya mengapa perkara yang serius tiba-tiba berhenti setelah adanya perdamaian atau kompensasi,” ujarnya.
Menurut King Naga, transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses hukum dapat dihentikan karena tekanan, kepentingan, ataupun kesepakatan tertentu.
Desak Polda Banten Buka Proses Penanganan Perkara
King Naga meminta Polda Banten memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur internal Polri.
Ia juga mendorong agar penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang menjadi korban, tetapi mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, pihak-pihak yang diduga terlibat, motif, serta dugaan adanya tindakan kekerasan atau tekanan terhadap korban.
“Polri Presisi bukan hanya slogan. Prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan harus terlihat dalam penanganan perkara. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak tertentu,” katanya.
King Naga menegaskan dirinya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Sebaliknya, ia mengaku ingin memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia pun memberikan peringatan kepada jajaran Polda Banten agar tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang tanpa proses. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara profesional. Kalau memang tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau alat bukti cukup, jangan dihentikan hanya karena ada perdamaian,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh dugaan terkait penculikan, penganiayaan, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Publik kini menunggu langkah Polda Banten dalam menangani perkara tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan penyelesaian melalui jalur perdamaian.
Pertanyaan besarnya: apakah kasus dugaan penculikan aktivis Lebak ini akan diproses hingga tuntas berdasarkan alat bukti, atau justru berakhir di meja perdamaian?
( Tim media)
















