BINews.id, LEBAK — Dugaan adanya pencantuman data tenaga pendidik yang disebut-sebut tidak aktif mengajar atau “guru hantu” dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SDN 5 Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, mulai menuai sorotan publik.Selasa, 28 juli 2026
Dugaan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administrasi sekolah, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai akurasi data yang menjadi dasar dalam pengelolaan berbagai program pendidikan pemerintah, termasuk penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dapodik merupakan salah satu basis data penting dalam sistem pendidikan nasional. Karena itu, setiap data yang dimasukkan ke dalam sistem tersebut semestinya menggambarkan kondisi faktual di satuan pendidikan, termasuk keberadaan dan status tenaga pendidik.
Namun, apabila benar terdapat data guru yang tercatat dalam Dapodik tetapi tidak menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya, publik tentu berhak mempertanyakan proses pendataan, verifikasi, serta validasi data tersebut.
Dugaan “Guru Hantu” dan Pertanyaan tentang Validitas Data
Munculnya dugaan keberadaan “guru hantu” di SDN 5 Cijengkol memicu sejumlah pertanyaan. Apakah tenaga pendidik yang tercatat benar-benar aktif menjalankan tugas? Apakah yang bersangkutan hadir dan mengajar secara rutin? Serta, bagaimana proses verifikasi data sebelum dimasukkan ke dalam sistem Dapodik?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena data tenaga pendidik tidak hanya berkaitan dengan administrasi internal sekolah, tetapi juga dapat menjadi bagian dari basis pengambilan kebijakan pemerintah.
Jika data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan ketidaktertiban administrasi dan perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kaitan dengan Dana BOS Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan Dapodik, publik juga menyoroti kemungkinan keterkaitan data tenaga pendidik dengan pengelolaan Dana BOS.
Pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat tenaga pendidik yang tercatat dalam administrasi sekolah, tetapi diduga tidak aktif menjalankan tugas, maka publik meminta agar seluruh komponen anggaran yang berkaitan dengan data tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah keberadaan data tenaga pendidik tersebut pernah menjadi dasar dalam penyusunan administrasi, perencanaan, pelaporan, atau penggunaan anggaran sekolah.
Namun demikian, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum adanya bukti dan hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Publik Minta Audit dan Verifikasi Independen
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak maupun instansi terkait tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.
Verifikasi terhadap data Dapodik, daftar hadir guru, jadwal mengajar, pembagian tugas, dokumen administrasi sekolah, serta laporan penggunaan Dana BOS dinilai penting dilakukan untuk memastikan apakah data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data, maka pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada data guru yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, harus segera diverifikasi. Jangan sampai data administrasi sekolah hanya terlihat rapi di atas kertas, tetapi berbeda dengan kondisi di lapangan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menunggu Klarifikasi SDN 5 Cijengkol dan Dinas Pendidikan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 5 Cijengkol belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pencantuman data “guru hantu” dalam Dapodik maupun dugaan adanya kaitan dengan pengelolaan Dana BOS.
Publik menunggu klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
( Redaksi)
















