Seorang pemilik biro perjalanan haji dan umrah di Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan setelah menawarkan paket ibadah dengan harga jauh di bawah standar.
Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia setelah menerima laporan dari sejumlah korban yang merasa dirugikan. Tersangka diduga menggunakan modus promosi paket haji dan umrah murah untuk menarik minat calon jemaah, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Dalam praktiknya, pelaku menawarkan harga yang tidak wajar dibandingkan biaya resmi, sehingga banyak masyarakat tergiur. Setelah pembayaran dilakukan, calon jemaah hanya mendapat janji-janji tanpa kejelasan jadwal keberangkatan. Bahkan, beberapa korban disebut telah menunggu dalam waktu lama tanpa kepastian.
Polisi menyebut jumlah korban mencapai puluhan orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana yang diterima tersangka.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah, memastikan legalitas perusahaan, serta tidak mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal.














